Selasa 02 Jun 2020 16:46 WIB

Daftar Tunggu Haji Jatim Hingga 28 Tahun

Jumlah pendaftar haji di Jatim sebanyak 950.151 orang dengan masa tunggu 28 tahun

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi
Foto: Reuters
Kementerian Agama membatalkan ibadah haji dan umroh tahun 2020. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Ahmad Zayadi mengungkapkan, per Selasa (2/6), jumlah pendaftar haji di Jawa Timur sebanyak 950.151 orang dengan masa tunggu 28 tahun. Setelah keluarnya Keputusan Menteri Agama RI No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelengagraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M, maka otomatis masa tunggu haji bertambah satu tahun.

“Masa tunggu haji di Jawa Timur saat ini 28 tahun. Daftar haji hari ini berangkat 1469 H/2048 M. Itu dalam kondisi normal, jika tahun ini tidak ada haji, maka waiting list bisa nambah 1 tahun,” kata Zayadi dikonformasi Senin, (2/6).

Zayadi menjabarkan, jumlah total calon jamaah haji yang batal berangkat pada musim haji 2020 sebanyak 35.152 orang. Rinciannya, kuota tahun berjalan 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing KBIHU 47 orang, dan petugas Haji Daerah (PHD) 236 orang.

Zayadi melanjutkan, terkait jamaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun keberangkatan 2020 M, maka akan menjadi jamaah haji di tahun berikutnya. Setoran BPIH yang sudah lunas, kata dia, akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dan, nilai manfaat yang didapatkan, akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah," ujar Zayadi.

Zayadi melanjutkan, jamaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada kepala kantor kemenag kabupaten/ kota. Tentunya dengan menyertakan bukti setoran lunas BPIH, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, fotocopy KTP, dan nomor telpon yang bisa dihubungi.

"Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 ini akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya," ujar Zayadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement