Uang pendaftaran haji 2020 tidak bisa diambil karena sudah menjadi daftar kuota untuk tetap berangkat haji
SINGAPARNA, AYOBANDUNG.COM -- Ibadah haji asal Indonesia tahun 2020 ditunda akibat pandemi Covid-19. Hal itu diputuskan Kementerian Agama RI, Selasa (2/6/2020).
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya Dedi Anwar Muhtadin menuturkan, uang yang sudah masuk dari jemaah haji untuk pelaksaan ibadah haji dibagi menjadi 2 bagian. Pertama, uang pendaftaran senilai Rp25 juta dan uang pelunasan.
AYO BACA: Wajib Tahu, Ini 6 Tanda Kekebalan Tubuh Melemah!
AYO BACA: Manfaat Semangka Dalam Hadis Nabi Muhammad
AYO BACA: Mudah Didapat, Ini Bahan-bahan Alami Tingkatkan Kekebalan Tubuh
Uang pendaftaran sebesar Rp25 juta itu, kata Dedi, disetorkan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk mendapatkan kuota atau kursi keberangkatan. Sementara untuk pelunasan, seusai dengan biaya ibadah haji yang berlaku tiap tahun.
"Kalau yang pelunasan, itu bisa diambil oleh jemaah haji. Kalau uang pendaftaran itu tidak bisa diambil, karena itu sudah berbentuk kuota atau kursi," kata Dedi, Selasa (2/6/2020).
Penundaan keberangkatan jemaah haji disayangkan oleh jemaah haji asal Kabupaten Tasikmalaya, salah satunya Ade Kurniawan asal Kecamatan Jamanis.
AYO BACA: Cara Buat Masker Anticorona Murah dan Ramah Lingkungan
AYO BACA: Bacaan Qunut Nazilah, Doa Menangkal Malapetaka
AYO BACA: Ini Bentuk Virus Corona Jika Diperbesar 2.600 Kali?
Dia mengatakan, meski sempat kecewa, namun dia mengikuti keputusan dari pemerintah. Dia pun tidak akan mengambil uang pelunasan yang sudah disetorkan karena yakin tahun depan dia akan diberangkatkan.
"Kecewa iya, karena kita nunggu sudah lama. Saya tahun ini kebagian berangkat tapi malah ditunda. Soal uang pelunasan tidak akan saya ambil, kalaupun tahun depan ada kekurangan biaya tinggal nambahin," kata Ade.