REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah ( Forum SATHU) meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengundang asosiasi untuk membahas bagaimana tindaklanjut pasca-diumumkannya pembatalan ibadah haji pada tahun ini.
Pasalnya masih banyak masalah yang perlu dibahas bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui asosiasi haji dan umrah dalam hal ini Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
“Kami meminta Kementerian Agama segera mengundang kami untuk duduk bersama membahas tindak lanjut pascahaji dibatalkan,” kata Ketua Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/6).
Menurut dia, banyak masalah dalam penyelenggaraan haji khusus yang mesti dibahas bersama antara pemerintah dan asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK), salah satunya terkait dengan tanggungjawab masing-masing pihak, baik dari pemerintah, PIHK kepada jamaah serta PIHK kepada pihak ketiga terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus baik di dalam maupun di luar negeri. Semua masalah ini perlu dibahas secara rinci agar tidak ada satupun pihak yang dirugikan.
“Karena bagi kami sebagai PIHK ada kewajiban untuk menjamin pelaksanaan haji kedepan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Bagaimanapun, kata dia, citra dunia usaha di sektor haji khusus ini sangat sensitif dan perlu banyak koordinasi untuk mendapatkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Maka dari itu kesempatan untuk bertemu dengan pemerintah dalam hal ini Kemenag dan BPKH perlu segera dilakukan.
“Kami berharap pertemuan koordinasi dengan Kemenag dan BPKH dapat segera dilakukan secepatanya untuk menghindari kemungkinan terjadinya dampak dari keputusan pembatalan haji 2020,” katanya.
Fuad berharap, keputusan meniadakan penyelenggaraan haji tahun ini tidak mengganggu daripada kesehatan usaha para PIHK, karena bagaimanapun PIHK memiliki kewajiban untuk menjaga eksistensi perusahaan, agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Tentunya eksistensi usaha di sektor haji khusus ini perlu didukung pemerintah dengan memberikan kebijakan-kebijak yang berpihak kepada dunia usaha.
“Pembahasan bersama ini penting dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan pascapengumuman dibatalkannya penyelenggaraan haji tahun ini,” katanya.
Fuad mengatakan secara umum, Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) memahami kebijakan Menteri Agama yang memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, khususnya karena sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi masih belum memberikan kepastian terkait jadi atau tidaknya menyelenggarakan ibadah haji di tengah pendemi Covid-19.
“Secara umum kami memahami dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama bapak Fachrul Razi saat ini,” ujarnya.
Seperti diketahui Forum SATHU ini merupakan gabungan dari tiga asoasiasi umrah dan haji khusus di antaranya Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji ( Himpuh), Kesatuan Tour and Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia ( Kesthuri), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound- Indonesia (Asphurindo).