REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes Haji) Kementerian Kesehatan, Eka Jusup Singka, menilai keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini sudah sejalan dengan skenario kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi warga negaranya dari Covid-19 yang telah menjadi wabah global.
"Pembatalan yang dilakukan Kemenag adalah sejalan dengan pola pikir dan skenario kesehatan. Bahwa saat ini sedang terjadi pandemi. Pandemi itu wabah global, sehingga keputusan ini sudah tepat," kata Eka melalui pesan singkatnya kepada Republika.co.id pada Selasa (2/6).
Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (2/6) pagi, Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan tentang keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Menag.
Bagi jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nantinya nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Fachrul juga mengatakan bahwa setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji.