Rabu 03 Jun 2020 22:23 WIB

Dasco: Kebijakan Haji 2020 Tepat Untuk Keselamatan Umat

Dasco menilai tepat kebijakan haji 2020 dari Kemenag.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Dasco: Kebijakan Haji 2020 Tepat Untuk Keselamatan Umat. Foto: Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Dasco: Kebijakan Haji 2020 Tepat Untuk Keselamatan Umat. Foto: Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI menilai keputusan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membatalkan keberangkatan Haji pada tahun ini adalah keputusan yang tepat. Menurut dia, keputusan tersebut untuk menyelamatkan umat muslim Indonesia dari Covid-19.

"Itu memang harus dilakukam demi keselamatan umat, karena persiapan katering misalnya, penginapan, dan social distancing itu yang benar-benar kita persiapkan matang," ujar Dasco usai pertemuan dengan PP Muhammadiyah di Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

Baca Juga

Waktu yang tersedia dalam mempersiapkan keberangkatan Haji, dinilai Dasco juga terlalu sedikit. Sebab, mempersiapkan segala hal dinilanya sulit hanya dalam waktu kurang lebih sebulan menjelang penyelenggaraan Ibadah haji.

"Waktu udah mepet dan menurut kami sudah tepat itu dibatalkan," ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Dasco tak menyinggung legalitas Keputusan Menteri Agama yang mengeluarkan keputusan tersebut tanpa melalui rapat dengan Komisi VIII DPR RI. Meskipun, Komisi VIII yang membidangi Agama tersebut belakangan mempermasalahkan hal tersebut.

Terlepas dari hal tersebut, Dasco menyebut, DPR RI telah meminta pendapat berbagai pemuka agama maupun ormas Islam. Salah satu masukan, kata Dasco, juga diterima melalui kunjungan yang dilakukan DPR RI pada Rabu (3/6) ini.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi memastikan pembatalan keberangkatan jamaah haji karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum selesai.

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Tahun 1441 H/ 2020 M," kata Menag dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (2/6).

Fachrul mengatakan, sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan melaksanakan Ibadah Haji selain mampu secara ekonomi dan fisik, juga harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin serta diutamakan. Artinya harus dijamin keselamatan dan keamanan jamaah sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement