Kamis 04 Jun 2020 09:43 WIB

Ombudsman Minta Pemerintah Reaktif Tanggapi Keluhan Rakyat

Keluhan tertinggi masyarakat menyangkut soal bantuan sosial.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai.
Foto: Republika/ Darmawan
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman meminta pemerintah lebih responsif untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah pelayanan publik yang timbul selama pandemi corona. Ombudsman mendata ada 1.004 aduan masyarakat selama sebulan hingga 29 Mei lewat posko pengaduan daring.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai merinci pengaduan yang diterima terdiri dari 817 pengaduan (81,37 persen)  soal bantuan sosial, bidang ekonomi dan keuangan sebanyak 149 aduan (14,84 persen), pelayanan kesehatan 19 aduan (1,89), transportasi sebanyak 15 aduan (1,49 persen), dan keamanan sebanyak 4 aduan (0,4 persen).

Berdasarkan lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah Banten sebanyak 131 aduan. Disusul Sumatera Barat sebanyak 117 aduan, Jakarta, Bogor, Depok sebanyak 77 aduan, Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 70 aduan.

"Instansi dengan persentase pengaduan terbanyak yaitu Dinas Sosial (53,1 persen), disusul oleh OJK (3,3 persen), PLN (2,1 persen), Bank (1,5 persen), dan Sarana Perhubungan (0,7 persen)," kata Amzulian dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (3/6).

Aduan masyarakat bidang ekonomi dan keuangan di antaranya OJK tidak merespon pengaduan secara cepat dalam restukturisasi kredit, debt collector menyita barang debitur karena tidak mampu mengangsur, kebijakan pemberian diskon 50 persen yang tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik 900VA.

Kemudian aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan diantaranya kurangnya informasi tentang perbedaan klasifikasi pasien Covid-19, kurangnya informasi tentang alur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan gejala mirip Covid-19 dan/atau tindak lanjutnya.

"Ini termasuk tentang tempat isolasi, keterlambatan penyampaian hasil tes Covid-19 kepada pasien, dan Kepala Desa/Pemerintah Desa kurang berkoordinasi dengan instansi terkait penanganan terhadap warga dan keluarga yang ditetapkan sebagai ODP/PDP Covid-19," ujar Amzulian.

Di bidang transportasi, masyarakat melaporkan penghentian transportasi umum tanpa menyediakan angkutan alternatif, ketidakjelasan aturan terkait jam operasional bandara, stasiun dan terminal. Masyarakat pun mengeluhkan penutupan jalan umum dan adanya badan usaha pengangkut penumpang yang tetap menyelenggarakan angkutan penumpang berasal dan/atau menuju wilayah PSBB atau zona merah.

"Pemerintah diharapkan lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menyiapkan beberapa skenario solusi atas kendala yang dihadapi masyarakat," ucap Amzulian.

Diketahui, dari sekitar seribu laporan yang masuk, sebanyak 18,5 persen laporan telah ditindaklanjuti dengan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO), antara lain dengan segera berkoordinasi langsung dengan pengambil keputusan di instansi terlapor. Tujuannya agar penyelesaian kasus yang dilaporkan mendapatkan prioritas instansi terlapor karena terkait pelayanan publik yang berisiko.

Sementara itu, sebanyak 53,5 persen laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman dengan melakukan koordinasi dan meneruskannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait, melalui narahubung yang ditunjuk. Selanjutnya penyelesaian laporan tersebut akan dimonitor Ombudsman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement