Kementrian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan para jemaah haji 1441 H/2020 M pada tahun ini karena pandemi virus corona (covid-19). Kebijakan baru ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 dan disampaikan langsung oleh Mentri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Bersamaan dengan keputusan ini Kemenag (Kementrian Agama) juga menyampaikan bagi para jemaah yang sudah melunasi BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) dapat melakukan pengajuan permohonan untuk refund atau pengembalian uang setoran BPIH.
Adapun bagi jemaah haji yang tidak mengambil setoran pelunasan haji tahun ini, maka statusnya akan tetap sebagai jemaah haji yang akan diberangkatkan (InsyaAllah) di tahun berikutnya yaitu tahun 2021.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan lengkap rangkuman redaksi cermati.com seputar cara urus refund biaya haji dan status apabila calon jamaah haji meninggal dunia.
Syarat dan Cara Urus Pengajuan Refund Setoran Biaya Haji
Lihat postingan ini di Instagram
Bagi Anda yang merupakan jemaah haji yang ingin mengajukan pengembalian dana setoran pelunasan haji, harap ikuti prosedur dan persyaratan berikut ini:
1. Membuat Surat Permohonan Pengembalian Setoran
Jemaah yang ingin mengajuakan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bpih wajib membuat surat pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar haji.
2. Menyiapkan Persyaratan Dokumen
Jemaah juga diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen dan data untuk pengembalian setoran pelunasan yang berupa:
- Bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
3. Menunggu Proses Verifikasi dan Validasi
Permohonan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi Haji akan memasukan data Anda untuk pembatalan setoran pelunasan Bpih pada aplikasi siskohat.
Setelah itu, kepala Kankemenag Kab/Kota akan mengajukan permoonan pembatalan setoran pelunasan Bpih secara tertulis untuk dikirimkan melalui emali kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Lalu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bpih kemudian melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
Berikutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bpih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
4. Transfer Dana
Transfer dana pengembalian setoran lunas Bpih ke rekening jemaah haji dilakukan setelah BPS (bank penerima setoran) Bpih telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH yang sebelumnya juga sudah melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
5. Lama Proses Pengurusan
Seluruh proses ini diperkirakan akan berlangsung sampai 9 hari. Dengan pembagian perkiraan waktu yaitu 2 hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di BPKH dan 2 haru proses transfer dana pengembalian dari BPS Bpih ke masing-masing rekening jemaah yang mengajukan pengembalian dana. Jadi, harap Anda bersabar dari awal pengurusan hingga akhir.
Baca Juga: Bangkit dari Corona, 25 Kabupaten/Kota Ini Siap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal
Proses Refund Biaya Haji Bagi Jemaah yang Meninggal Dunia
Bagi jemaah haji yang seharusnya diberangkatkan tahun ini tapi ternyata mereka meninggal dunia, maka pihak keluarga atau ahli waris dapat melakukan permohonan pengembalian dana biaya haji.
Berikut cara urus refund biaya haji Jemaah yang meninggal dunia:
- Mengajukan permohonan pengembalian Bpih di tempat pendaftara secara tertulis
- Permohonan pembatalan dan pengembalian dilakuakn oelh ahli waris yang ditunjuk
- Ahli waris harus membawa dokumen persyaratan yaitu:
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat
- Surat keterangan waris
- Surat keterangan kuasa waris
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris
- Fotokopu KTP ahli waris
- Fotokopi tabungan jemaah yang telah meninggal dan
- Fotokopi tabungan ahli waris
- Dana refund berikutnya akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris bukan lagi rekening jemaah yang sudah meninggal.
Opsi Lain jika tidak melakukan refund, maka ahli waris bisa berangkat haji menggantikan jamaah yang meninggal dunia.
Cara ini disebut dengan pelimpahan nomor porsi haji yang telah meninggal kepada ahli warisnya yang bisa ditunjukan untuk suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang keputusannya sudah disepakati secara tertulis oleh seluruh anggota keluarga jemaah yang meninggal.
Jika Bpih sudah lunas, ahli waris yang ditunjuk untuk menggantikan akan diberangkatkan tahun depan (2021), kalau belum bisa melanjutkan untuk pelunasannya dan masuk daftar waiting list.
Syarat dan Cara Urus Refund Dana Haji Khusus
Apabila Jemaah telah melunasi biaya berangkat ibadah haji dengan status haji khusus tapi batal berangkat haji, maka Anda bisa mengurus uang pengembalian dana haji tersebut.
Berikut syarat dan cara refund lengkap untuk status para jemaah haji khusus:
- Permohonan pengembalian dana haji harus dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan yang disertai dengan meterai Rp 6.000.
- Membawa persyaratan dokumen yaitu fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan bisa diproses, calon jemaah haji berikutnya harus menyertakan nomor rekening bank untuk pengiriman dana pengembalian. Uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS (mata uang Amerika Serikat).
- PIHK berikutnya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencairkan dana pembatalan calon jemaah haji ke PIHK.
- Setelah uang telah dikirimkan dari BPKH ke PIHK, pihak PIHK berikutnya segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.
Semua proses pengembalian dana haji baik reguler, jemaah karena meninggal dan jemaah haji khusus dilakukan secara offline (manual) dan untuk dana haji khusus akan dibebankan biaya administrasi.
Baca Juga: Bangkit Perlahan dari Covid-19, Ini Skenario 5 Fase Pemulihan Ekonomi Indonesia
Sabar Menunggu dan Taati Peraturan yang Berlaku
Bagi Anda yang akan melakukan proses refund Bpih pastikan untuk mempersiapkan secara baik persyaratan dan hal-hal lainnya yang dibutuhkan secara baik sebelum melakukan pengajuan permohonan pengembalian dana haji.
Apabila ada proses pengurusan refund yang harus dilakukan secara offline, maka jangan lupa tetap jaga kesehatan, gunakan masker, jaga jarak dan jaga sering cuci tangan. Ingat, tetap bersabar dalam menghadapi cobaan pandemi covid-19 ini, teruslah berdoa yang terbaik agar wabah ini bisa diatasi dan tahun depan, para jamaah bisa kembali menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang sampai 4 Juni, Ini Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta