REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan masyarakat mengawasi barang-barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaaan modern seperti mal, supermarket, dan sejenisnya. Selama kurang lebih tiga bulan pusat-pusat perbelanjaan besar ditutup dipastikan banyak barang yang tak laik jual.
"Masyarakat konsumen diharapkan dapat melakukan pengawasan dan fungsi kontrol bagi barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan," kata Sekretaris Indonesia Halal Watch Raihani Keumala melalui keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Jumat (5/6).
Raihana menyampaikan ada beberapa hal yang mesti dilakukan masyarakat sebagai konsumen ketika belanja di mall dan sejenisnya. Salah satunya yang mesti dipastikan apakah barang-barang yang dijual layak edar dan konsumsi atau sudah tidak. "Cek juga apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI atau belum," katanya.
Karena label halal MUI ini sudah sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Hala (UU JPH) karena produk halal sudah pasti hygiene. Jika tidak ada label halal MUI maka tidak boleh dibeli untuk dikonsumsi keluarga di rumah.
"Masyarakat harus memastikan pemajangan barang atau display dalam tempat yang baik dan tidak tercampur antara barang yang halal dan non halal, sesuai ketentuan UU JPH," katanya.
Selain itu, pramuniaga pusat perbelanjaan di mall dipastikan dalam kondisi sehat dan menggunakan alat kerja yang melindungi dirinya dan konsumen. Misalkan mereka menggunakan sarung tangan dan menggunakan alat, penutup rambut, menggunakan masker.
"Memastikan pengunjung mal diatur dengan tertib dalam rangka menjaga social distancing, artinya keluar masuknya pengunjung harus dibatasi, dibuat garis-garis pengatur jarak," katanya.
Petugas kasir juga harus cukup jumlahnya sehingga pengunjung atah customer yang melakukan pembayaran tidak harus mengantri. Selain imbauan di atas diharapkan ada petugas yang ditempatkan di depan pintu mal.
"Petugas itu untuk memastikan pengecekan suhu tubuh pengunjung dan kelengkapan protokol kesehatan pengunjung," katanya.
Artinya pengunjung yang tidak memiliki kelengkapan protokol kesehatan seperti dicek suhu tubuh yang tinggi tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan.
“Apabila masukan ini dapat dilaksanakan, kita berarti telah siap untuk memasukin era new normal, membuka kembali pusat-pusat perbelanjaan mal,” ujar dia.
IHW sangat berharap agar masa new normal ini benar-benar dapat memulihkan kembali secara perlahan aktivitas perekonomian, akan tetapi kita terhindar dari Covid-19.
Raihani mengatakan, masa yang terlalu lama tinggal di rumah, memang dapat membuat orang normal jenuh dan dapat pula menyebabkan hilangnya pendapatan, juga dapat membuat masyarakat menjadi tidak produktif.
“Jalan yang terbaik saat ini adalah kita harus mengikuti tatanan baru yang telah dicanangkan pemerintah yaitu masa new normal,” ujar dia.
Artinya, secara bertahap menghidupkan kembali aktivitas kita dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan berdoa kepada Allah SWT agar senantiasa mendapatkan perlindungan.