REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Meski Indonesia pada tahun ini tidak mengirimkan jamaah hajinya, namun tak ada salahnya bagi calon jamaah untuk mempelajari manasik haji. Salah satunya adalah soal aturan-aturan saat berada di hotel atau pemondokan selama di Arab Saudi (Makkah dan Madinah).
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 yang diterbitkan oleh Kemenag, disebutkan larangan jamaah haji saat berada di hotel. Yaiti:
a. Menjemur pakaian di lorong-lorong yang ada di setiap lantai hotel;
b. Menerima tamu dalam kamar karena akan mengganggu jemaah yang lain;
c. Meninggalkan hotel berhari-hari dengan alasan mengunjungi keluarga atau alasan lain karena tindakan ini akan membuat bingung semua petugas haji dan rekan-rekan satu kloter;
d. Merokok di tempat-tempat yang dilarang, seperti di dekat Masjidil Haram dan sekitarnya;
e. Merokok di dalam kamar, lorong-lorong kamar dan tangga darurat;
f. Membuang puntung rokok sembarangan agar tidak terjadi kebakaran;
g. Memasak di dalam kamar tidur.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 / Kemenag