Selasa 16 Jun 2020 23:04 WIB

LPPOM MUI: Sertifikasi Halal tak Terhambat Covid-19

Masyarakat atau pengusaha yang mengajukan sertifikasi halal cukup stabil.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal tidak banyak terhambat pandemi virus corona atau Covid-19. Sebab sertifikasi halal dan audit dapat dilakukan secara daring atau online

"LPPOM MUI masih melayani pengajuan sertifikasi halal dan jalan terus, pelayanannya secara online," kata Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati kepada Republika.co.id, Selasa (16/6).

Muti mengatakan, LPPOM MUI punya pelayanan daring melalui sistem Cerol-SS23000. Sementara auditnya mengikuti aturan yang sudah ditentukan di masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini LPPOM MUI menerapkan Modified Onsite Audit (MOsA), artinya audit dilakukan dari jarak jauh.

Ia menjelaskan, audit tidak langsung datang ke lokasi atau pabrik karena dilakukan dari jarak jauh. Maka ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Semua informasi dan data yang dibutuhkan harus bisa dibuktikan oleh pihak perusahaan. Selanjutnya auditor harus bisa menilai dengan baik dan puas dengan informasi yang diberikan. 

 

Menurutnya, masyarakat atau pengusaha yang mengajukan sertifikasi halal cukup stabil meski di masa pandemi Covid-19. "Ada beberapa pendaftar baru tapi untuk pengembangan produk itu berjalan terus, jadi artinya yang sudah sertifikasi halal dan ingin menambah produk baru itu proses (sertifikasi halalnya) berjalan, perpanjangan (sertifikasi halal) berjalan," ujarnya.

Muti menyampaikan bahwa jumlah yang baru mengajukan sertifikasi halal relatif stabil, tidak terjadi penurunan. Tapi memang ada yang terpengaruh pandemi Covid-19, seperti proses sertifikasi halal penyembelihan hewan dan gelatin. LPPOM MUI tidak melayani sertifikasi halal secara daring untuk produk ini.

"Kelompok itu yang terhambat sertifikasi halal, karena kita harus mendunggu dulu kondisi memungkinkan untuk audit langsung ke lokasi," ujarnya.

Muti mengatakan, yang agak kesulitan melakukan sertifikasi halal saat pandemi Covid-19 adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Terutama perusahaan mikro dan kecil yang tidak punya fasilitas untuk daftar sertifikasi halal secara daring.

"Ini yang jadi agak terasa terhambat, kita berusaha untuk menggunakan fasilitas yang bisa diterima semua orang dan bisa digunakan semua orang, tapi tetap saja ada usaha mikro dan kecil yang kurang melek teknologi, jadi terpaksa kita tunggu (sampai kondisi memungkinkan)," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement