Jumat 26 Jun 2020 22:46 WIB

4 Calon Jamaah Haji Sulawesi Selatan Ajukan Penarikan BPIH

Calhaj mengajukan penarikan BPIH menyusul pembatalan pemberangkatan haji.

Calhaj mengajukan penarikan BPIH menyusul pembatalan pemberangkatan haji. Ilustrasi pelunasan BPIH.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Calhaj mengajukan penarikan BPIH menyusul pembatalan pemberangkatan haji. Ilustrasi pelunasan BPIH.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR— Sebanyak empat calon jamaah (calhaj) Sulawesi Selatan telah mengajukan permohonan penarikan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau setoran pelunasannya karena batalnya pemberangkatan pada musim haji 2020.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, di Makassar, Jumat (26/6) mengatakan sampai saat ini sudah ada empat calhaj yang batal berangkat telah mengajukan permohonan penarikan dana setoran pelunasannya.

Baca Juga

"Kalau di daerah lain cukup banyak, tapi kita di Sulsel sampai saat ini baru empat orang. Yang pasti semua Kantor Kemenag di kabupaten dan kota tetap siaga," katanya.

Dia mengatakan empat orang calhaj yang mengajukan permohonan penarikan dana setoran hajinya itu berasal dari Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) sebanyak dua orang, Wajo dan Soppeng masing-masing satu orang.

Kaswad menyatakan, pembukaan pelayanan untuk penarikan biaya perjalanan ibadah hajinya itu telah sesuai dengan arahan dan kebijakan Kemenag pusat.

"Setiap calon haji bisa menarik dananya untuk digunakan sementara dan nanti bisa disetorkan kembali di tahun-tahun mendatang jika ibadah haji sudah kembali dibuka," kata Kaswad Sartono.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abubakar menjelaskan alur permohonan pengembalian dana pelunasan ini akan disampaikan melalui Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota tempat mendaftar.

"Nantinya, Kepala Kemenag yang akan memroses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," katanya.

Dia mengatakan pembatalan pemberangkatan ibadah haji 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi,berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.

Pihaknya berharap para calhaj bisa memahami pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah demi kebaikan agar wabah pandemi Covid-19 ini tidak melonjak tajam.

"Ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada jamaah haji kita dari Covid-19 dengan pertimbangan demi keselamatan jiwa jamaah," katanya.

Kemenag memastikan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020 Masehi dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement