REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jelang sebulan setelah Pemerintah Indonesia mengumumkan tidak akan memberangkatkan jamaah haji 2020, total hampir 900 calon jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.
"Sampai hari ini, Selasa (30/6) ada 897 calhaj yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. 851 calhaj jamaah sudah keluar surat perintah membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," ucap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (1/7).
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020. Bersamaan dengan pengumuman itu, Kemenag memberikan opsi bagi calhaj yang sudah melunasi Bipih dapat menarik kembali setoran pelunasannya.
Permohonan pengembalian diajukan calhaj ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan lantas diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta bank penerima setoran (BPS).
Setelah mendapat surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mengirimkan dananya ke rekening calhaj. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan calhaj sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," kata Muhajirin.
Dia juga menyebut, dari 897 calhaj yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia. Selain itu, 21 orang yang masuk dalam kategori cadangan.
Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1persen kuota untuk prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2.000 calhaj. Untuk rencana pelaksanaan haji tahun ini, ada lebih 4.000 calhaj yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Muhajirin menambahkan, calhaj yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172 jamaah), Jawa Tengah (161 jamaah), Jawa Barat (130 jamaah), Sumatra Utara (60 jamaah), dan Lampung (46 jamaah).
Di Provinsi Maluku baru satu calhaj yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.