Rabu 01 Jul 2020 08:22 WIB

897 Calhaj Ajukan Pengembalian Dana Haji, Terbanyak Jatim

Pemerintah memberikan kesempatan calhaj ajukan pengembalian dana haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Pemerintah memberikan kesempatan calhaj ajukan pengembalian dana haji. Ilustrasi BPIH.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pemerintah memberikan kesempatan calhaj ajukan pengembalian dana haji. Ilustrasi BPIH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jelang sebulan setelah Pemerintah Indonesia mengumumkan tidak akan memberangkatkan jamaah haji 2020, total hampir 900 calon jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.

"Sampai hari ini, Selasa (30/6) ada 897 calhaj yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. 851 calhaj jamaah sudah keluar surat perintah membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," ucap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (1/7).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020. Bersamaan dengan pengumuman itu, Kemenag memberikan opsi bagi calhaj yang sudah melunasi Bipih dapat menarik kembali setoran pelunasannya.  

Permohonan pengembalian diajukan calhaj ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan lantas diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta bank penerima setoran (BPS).   

Setelah mendapat surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mengirimkan dananya ke rekening calhaj. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota. 

Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan calhaj sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," kata Muhajirin.  

Dia juga menyebut, dari 897 calhaj yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia. Selain itu, 21 orang yang masuk dalam kategori cadangan.   

Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1persen kuota untuk prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2.000 calhaj. Untuk rencana pelaksanaan haji tahun ini, ada lebih 4.000 calhaj yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.   

Muhajirin menambahkan, calhaj yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172 jamaah), Jawa Tengah (161 jamaah), Jawa Barat (130 jamaah), Sumatra Utara (60 jamaah), dan Lampung (46 jamaah).

Di Provinsi Maluku baru satu calhaj yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement