REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Arab Saudi mengeluarkan protokol keamanan serta pembatasan terkait Covid-19 yang harus dipatuhi selama penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu diharapkan dapat mencegah dan menekan penyebaran virus.
Dikutip laman Al-Arabiya, Senin (6/7), tindakan pencegahan itu antara lain, semua jamaah, petugas di situs-situs suci, dan otoritas yang mengatur haji harus mengenakan masker setiap saat. Pos pemeriksaan suhu tubuh harus disiapkan di semua pintu masuk, termasuk pintu tempat menginap, area tunggu bus, dan Masjidil Haram.
Jamaah dilarang memasuki situs suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji, terhitung mulai 19 Juli hingga 2 Agustus. Kelompok jamaah dilarang berkerumun, termasuk dalam tenda penginapan.
Nantinya satu tenda didirikan seluas 50 meter persegi dan hanya diperbolehlan dihuni 10 orang. Mereka dilarang berbagi barang-barang pribadi seperti handuk, peralatan pelindung, alat komunikasi, pakaian, produk cukur dan sejenisnya.
Para jamaah diizinkan menunaikan salat berjamah. Namun mereka tetap diwajibkan mengenakan masker dan melakukan penjarakan fisik antara 1,5 hingga dua meter.
Untuk proses "lempar jamrah", batu yang diberikan kepada para jamaah akan terlebih dulu disterilisasi dan dikemas. Prosesi dilakukan secara bergiliran dan hanya 50 orang diizinkan dalam satu gelombang.
Para jamaah dilarang menyentuh Ka'abah dan mencium Hajar Aswat. Jamaah yang dicurigai terinfeksi Covid-19 akan tetap diizinkan melanjutkan prosesi haji mengingat mereka mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis. Namun jamaah semacam itu akan digabung dalam kelompok yang sama. Mereka pun akan tinggal di akomodasi terpisah dari jamaah haji lainnya.
Setiap bus yang digunakan untuk jamaah hanya boleh menampung separuh dari total kapasitas penumpang. Anggota keluarga diizinkan duduk berdampingan, tergantung ketersediaan kursi.
Saudi telah membatasi jumlah jamaah haji tahun ini karena adanya pandemi Covid-19. Mereka yang diperkenankan melaksanaannya adalah warga, termasuk warga asing, yang telah tinggal di negara tersebut.