Senin 06 Jul 2020 18:03 WIB

DPR Belum Setuju Usulan BPKH Soal Nilai Manfaat Dana Haji

Komisi VIII DPR RI perlu menegaskan persetujuan atas Keputusan Menteri Agama.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII (Agama) DPR RI belum menyetujui usulan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) soal penggunaan nilai manfaat dana kelola ibadah Haji. BPKH mengusulkan agar nilai manfaat bisa dipergunakan untuk tahun berikutnya. Selain itu, BPKH juga ingin menambah alokasi  pembagian dana kompensasi untuk jamaah sebesar Rp 28 triliun. 

"Komisi VIII akan meminta rapat kembali dengan kepala BPKH mengenai dua usulan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat antara BPKH dan DPR RI, Senin (6/7).

Marwan menjelaskan, Komisi VIII DPR RI perlu menegaskan persetujuan atas Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembatalan haji terlebih dahulu. Sebab, usulan BPKH diusulkan atas dasar KMA tersebut. 

Dalam rapat tersebut, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengusulkan penggunaan nilai manfaat keuangan haji BPKH tahun 2020 termasuk akumulasi dan efisiensi biaya operasional BPIH untuk  dukungan pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. 

BPKH juga menginginkan penambahan alokasi pembagian untuk rekening virtual atau virtual account menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28% dr nilai manfaat BPKH tahun berjalan kepada jamaah haji tunggu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement