Selasa 07 Jul 2020 15:19 WIB

Menag: Arab Saudi Apresiasi Pembatalan Pengiriman Calon Haji

Terdapat kesamaan alasan Arab Saudi dengan Indonesia dalam membatasi jamaah haji.

Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren. Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan Arab Saudi mengapresiasi keputusan Indonesia yang membatalkan pengiriman jamaah haji Indonesia tahun ini karena alasan keselamatan.

"Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al Thaqafi silaturahim ke Kemenag. Beliau menyatakan apresiasi dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jamaah haji tahun ini," kata Menag dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR sebagaimana dipantau daring dari Jakarta, Selasa (7/7).

Dia mengatakan dubes Saudi mengatakan terdapat kesamaan alasan dengan pemerintah Indonesia dalam membatasi jamaah haji tahun ini, yaitu mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi Covid-19.

Terkait kepastian kuota haji yang dipakai, Fachrul mengatakan Saudi belum memutuskan skemanya. Hanya saja secara umum, kuota haji tahun ini akan dipakai secara terbatas untuk warga Saudi serta ekspatriat yang sudah ada di negara Pelayan Dua Tanah Suci itu.

 

"Saya tanya apakah ada kuota khusus untuk kedutaan kita di Saudi, mereka bilang belum ada keputusan," kata dia.

Saudi, kata dia, hanya memberi kepastian bahwa kuota terbatas haji tahun ini sebanyak 10 ribu dialokasikan 70 persen untuk warga ekspatriat sementara 30 persen untuk warga negara setempat.

"Berdasarkan pengajuan baru mereka akan putuskan mekanisme kuotanya," kata dia.

Sementara itu, dalam RDP dengan Kemenag pada Selasa tersebut memiliki agenda di antaranya evaluasi tentang pembatalan haji serta evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid-19 di madrasah dan pesantren.

Agenda lainnya yaitu realokasi anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun Anggaran 2020, pembahasan isu-isu aktual dan solusinya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement