Rabu 08 Jul 2020 14:17 WIB

KJRI Jeddah: Tak Ada Tim Pantau Penyelenggaraan Haji 2020

KJRI sebatas melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
KJRI Jeddah: Tak Ada Tim Pantau Penyelenggaraan Haji 2020.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
KJRI Jeddah: Tak Ada Tim Pantau Penyelenggaraan Haji 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan ia berperan sebatas perlindungan dalam pendaftaran haji bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi. Selain itu, ia mengatakan KJRI juga tidak mempersiapkan teknis pemantauan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Bahkan, Endang mengakui KJRI belum mengetahui apakah bisa mengikuti haji atau tidak tahun ini. Ia mengaku sebatas melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi, yang menangani langsung penyelenggaran haji tahun ini. Dengan demikian, KJRI tidak membentuk tim yang akan memantau kepatuhan WNI di Arab Saudi pada musim haji.

Baca Juga

"Kayaknya kita sifatnya koordinasi saja. Tidak ada tim (yang dibentuk) karena pemerintah Arab Saudi yang tangani," kata Endang, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (8/7).

Ia mengatakan, pendaftaran haji 2020 dilakukan secara langsung melalui web atau aplikasi Kementerian Haji dan Umrah Saudi, yakni localhaj.haj.gov.sa. Endang mengatakan belum bisa mengetahui jumlah WNI yang mendaftar haji 2020.

Endang mengaku tidak memiliki data tentang jumlah WNI di Saudi dan demografi WNI di negara itu. Endang mengatakan ketentuan penyelenggaraan haji 2020 sangat terbatas. Kerajaan Arab Saudi menentukan besaran kuota tahun ini, yakni 30 persen bagi warga Saudi dan 70 persen untuk ekspatriat yang berdomisili di Arab Saudi.

Sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi tentang kriteria pemilihan calon jamaah haji, prioritas berhaji tahun ini diberikan kepada mereka yang tidak mengidap penyakit kronis. Di samping itu, ketentuannya calon jamaah memiliki sertifikat negatif Covid-19, dan belum pernah beribadah haji dengan rentang usia 20-50 tahun.

Jamaah juga harus berkomitmen menaati masa karantina sebelum melaksanakan manasik dan mengkarantina diri setelah menyelesaikan ibadah haji. Selain itu, jamaah harus menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan ibadah haji.

Proses pendaftaran haji sendiri telah dimulai sejak Senin (6/7) dan berlangsung hingga 10 Juli 2020. Penentuan pemilihan calon jamaah haji dilakukan secara elektronik. Selanjutnya, calon jamaah yang sudah terdaftar dan sesuai dengan ketentuan persyaratan akan diminta melakukan penyesuaian dokumen dalam waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, Endang mengatakan, pada 2019 warga asing yang tinggal di Arab Saudi yang mengikuti haji ialah sebanyak 350 ribu, termasuk di dalamnya warga Indonesia. Namun tahun ini, karena pandemi, jamaah haji 2020 dibatasi berkisar 10 ribu.

Syarat warga Arab Saudi dan ekspatriat yang boleh mengikuti ibadah haji 2020 di antaranya, jamaah berusia tidak lebih dari 65 tahun, iqamah (izin tingal) yang masih berlaku, izin sponsor, membayar paket layanan haji, mengikuti protokol kesehatan, dan mengikuti karantina setelah pelaksanaan haji. 

Baca juga: Indahnya Tasamuh, Sikap Seorang Haji Mabrur

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement