Sabtu 11 Jul 2020 03:57 WIB
Halal

Deklarasi Halal Mandiri? Mengapa Tidak!

Jaminan makanan halal

Seorang desainer yang juga pengusaha busana wanita beralih usaha menjadi pelaku UMKM makanan olahan akibat pandemi COVID-19 di Karang Arum, Pasir Jati, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Presiden Joko Widodo berencana memberikan sertifikasi halal secara gratis pada pelaku UMKM dengan menerbitkan rancangan peraturan pemerintah tentang produk halal
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Seorang desainer yang juga pengusaha busana wanita beralih usaha menjadi pelaku UMKM makanan olahan akibat pandemi COVID-19 di Karang Arum, Pasir Jati, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Presiden Joko Widodo berencana memberikan sertifikasi halal secara gratis pada pelaku UMKM dengan menerbitkan rancangan peraturan pemerintah tentang produk halal

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Elvina A.Rahayu, MP, Pegiat Halal Muhammadiyah dan Senior Halal Auditor periode 1994-2014

Deklarasi Halal Mandiri, dapat saja dilakukan untuk lingkup terbatas dan dilakukan dengan protocol yang jelas. Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyib (LPHKHT) Muhammadiyah sudah menyampaikan pokok pikiran terkait poin deklarasi halal mandiri pada saat RDPU bulan Juni lalu. 

Deklarasi Halal Mandiri  (DHM) bukan pernyataan yang dilakukan oleh pelaku usaha sekalipun produknya cuma pisang goreng misalnya. Jika  deklarasi halal mandiri itu dilakukan oleh pelaku usaha ,maka hak konsumen muslim berpotensi terancam. Namun DHM  dengan  protap yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi suatu keniscayaan!

DHM hanya boleh dilakukan ketika ada kelompok/ormas Islam yang kompeten dan dapat diandalkan untuk menyokong kegiatan ini. DHM ini sangat diperlukan. Mengapa ? 

Profil industry MAMIN  (makanan minuman)  Indonesia  sekitar  99.9 % merupakan industry berskala mikro kecil, bahkan ultra mikro ada di dalamnya.

Jika persyaratan wajib halal yang diberlakukan kepada kelompok ini berupa sertifikasi halal, maka pertanyaannya seberapa besar dan seberapa lama pemerintah mau menyediakan biaya sertifikasi gratis?

Apapun ceritanya sertifikasi itu biaya, yang harus dibayar untuk periode tertentu.  Hal ini masih menjadi kendala buat pelaku usaha ultra mikro. Saat mereka harus fokus pada pemenuhan ketersediaan produk ditambah denganbiaya  biaya “pre market” yang cukup memberatkan buat mereka,termasuk biaya pelatihan dan sertifikasi.  Tidak hanya pada biaya, akses untuk mendapatkan bahan baku halal yang spesifik , dalam  jumlah kecil juga masih menjadi kendala, flavor contohnya.



Mengingat besarnya jumlah pelaku usaha ultra-mikro di Indonesia, maka perlu diupayakan untuk menaikkan level bisnisnya menjadi usaha kecil, dengan memberikan suasana yang kondusif termasuk salah satunya ketersediaan jaminan produk halal bagi konsumen yang memerlukannya.

Ketika bisnis itu sudah tercipta maka dengan sendirinya mereka butuh sertifikat  dengan pembiayaan mandiri. LPHKHT Muhammadiyah telah membuat konsep DHM yang melibatkan  kelompok organisasi yang ada di lingkungannya seperti Majelis Tarjih, Halal Centre dan Perguruan Tinggi  yang kompeten dibidang pangan, pesantren, unit bisnis yang ada  serta  Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

DHM itu bernama IKRAR HALAL. 
IKRAR HALAL bukan sertifikat halal, tetapi jaminan yang diberikan oleh LPH Muhammadiyah setelah pelaku usaha ultra mikro memenuhi persyaratan produk halal.  Kluster ini bisa ditetapkan berdasarkan kelompok produk dan area atau lingkungan dimana pelaku usaha melakukan aktifitas bisnisnya. Misalnya pusat jajanan disuatu wilayah terbatas atau komunitas pedagang bakso suatu daerah tertentu.  



Halal Centre akan menyediakan standar berupa best practices terkait dengan halal dan keamanan pangannya berdasarkan kluster pelaku usahanya. Perlu dicatat bahwa  jenis produk pelaku usaha ultra dan mikro dapat berupa pangan kemasan atau pangan siap saji. Untuk pangan kemasan dengan izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) ditujukan untuk produknya memiliki resiko rendah dari segi keamanan pangannya.

Dalam konteks kehalalanya produk dengan izin edar rumah tangga dapat sejalan dengan konsep resiko rendah di halal kecuali produk kering yang berasal dari hewan seperti abon,dendeng . 

Perguruan tinggi yang memiliki program studi yang  sesuai akan melatih tenaga-tenaga penyelia halal per kluster produk. Penyelia dilatih unutk  memiliki kompetensi halal dan keamanan pangan sesuai dengan kluster produknya.

Kegiatan pelatihan ini pun bisa menjadi bagian dari pengabdian masyarakat  dari suatu perguruan tinggi. Penyelia halal akan  mendampingi dan bertanggunjawab terhadap kluster produk yang berada dalam lingkupnya. 

Akses untuk mendapatkan bahan baku spesifik (seperti flavor, pewarna dan daging ) yang memenuhi persyaratan halal sudah sepantasnya diperoleh  oleh kelompok ini. Karenanya diperlukan mediasi berupa unit bisnis yang menyediakan  berbagai kebutuhan  kelompok ini.

Perguruan tinggi dan Halal Centre  melakukan pembinaan dan evaluasi secara internal terkait dengan pemenuhan penerapan  standar halal. Setelah dianggap mampu, maka LPH akan memeriksa kesesuaiannya untuk kemudian diberi IKRAR HALAL. 

IKRAR HALAL  (IH) bukan pernyataan seumur hidup dan memiliki batasan waktu. Karenanya selama  masa berlaku IH, pembina dalam hal ini perguruan tinggi atau halal centre akan mengawasi pelaksanaan kepatuhan pelaku usaha terhadap penerapan standar.

Diharapkan proses ini merupakan batu loncatan bagi pelaku usaha ultra mikro untuk  kemudian melakukan proses sertifikasi baik halal dan keamanan pangannya atas biaya mandiri, dituntut atas permintaan pelanggannya.

Proses yang terjadi diatas, memberikan ruang bagi pelaku usaha ultra mikro untuk berbisnis, juga sebagai ajang latihan untuk membiasakan diri patuh pada “best practices”, system pendokumentasian serta merekam setiap detail aktifitas dilakukan.

Pemikiran  atas kegiatan ini bukan bermaksud untuk meremehkan kemurnian halal, melainkan  membumikan halal agar pelaku usaha mendapatkan kesempatan untuk memproduksi dan menjual produk yang terjamin kehalalannya, sehingga hak konsumen muslim Indonesia terjaga.

Untuk itulah UU JPH lahir, demi memberikan Jaminan Produk Halal bagi konsumen muslim Indonesia yang tidak  semata dari  proses Sertifikasi Halal.




-------------

* Lead Auditor Keamanan Pangan HACCP/ISO 22000



Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement