REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Dzulhijjah 1441 H akan jatuh pada akhir Juli. Salah satu ibadah yang akan dilaksanakan saat hari besar itu adalah penyembelihan hewan qurban dan membagikannya. Lantas siapa saja yang berhak menerimanya?
Arief Nur Rahmat Al Aziiz dalam Kurban dan Akikah (2019) mengatakan, hukum qurban sunnah (bukan nazar) dagingnya harus dibagi tiga. Yakni satu bagian untuk disedekahkan, satu bagian untuk dikonsumsi, dan satu bagian dihadiahkan.
"Sohibul qurban (orang yang berkurban) tidak boleh mengambil lebih dari sepertiga bagian," demikian tulis Arief.
Lebih lanjut, Ustaz Bobby Herwibowo (Harian Republika, 9/13/2014), mengatakan, berdasarkan pendapat sejumlah ulama, sebaiknya daging kurban dibagi tiga dengan masing-masing 1/3. Yakni sepertiga dimakan sendiri oleh pekurban, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin, dan sepertiga sisanya untuk dihadiahkan kepada kerabat.
Ustaz Bobby menuturkan, mengacu pada hadis yang diriwayatkan Abu Musa Alisfahani disebutkan bahwa Nabi memberi makan untuk keluarganya sepertiga, untuk orang-orang fakir dari tetangganya sepertiga, dan disedekahkan kepada orang yang meminta sepertiga.
Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah SAW di dalam hadis sahih. "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari dan Muslim).