REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kondisi bisnis biro perjalanan haji khusus dan umroh terancam gulung tikar akibat pandemi virus corona. Karena penyelenggaraan ibadah umroh yang ditutup oleh Arab Saudi, banyak travel umroh yang mengalami kesulitan dalam hal keuangan, bahkan sebagian terpaksa merumahkan karyawannya.
Namun demikian, dalam rangka meringankan beban para travel umroh dan haji khusus tersebut, Kementerian Agama memberikan sejumlah pelonggaran. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim, mengatakan bahwa pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran. Di antaranya kelonggaran syarat, waktu pemenuhan persyaratan dan akreditasi, kelonggaran mekanisme pengajuan (online), dan kelonggaran tatacara akreditasi.
"Kami beri kelonggaran dan keringanan untuk perizinan dan akreditasi," kata Arfi, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (11/7).
Kepala Seksi Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kemenag, Zakaria Anshori, mengatakan karena situasi pandemi, Kemenag memberikan beberapa kelonggaran. Kebijakan kelonggaran itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 194 tahun 2020 tentang Mitigasi Resiko Perizinan dan Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagai Dampak Penyebaran Covid-19.
"Ini sebagai bentuk keprihatinan Kemenag terhadap situasi yang memang memukul bisnis perjalanan umrah," kata Zakaria, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id.
Sebelum pandemi, ia menuturkan, Kemenag telah mempermudah sistem perizinan menjadi secara daring, agar lebih efektif dan efisien. Adapun soal persyaratan perizinan, menurutnya, hal itu memang cukup banyak dan melibatkan instansi lain, seperti surat keterangan fiskal, laporan keuangan yang telah diaudit, bank garansi, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang sudah terdaftar di OSS.
Sesuai Kepdirjen tersebut, Zakaria lebih lanjut menjelaskan beberapa hal yang diberikan kelonggaran. Di antaranya, syarat pemenuhan minimal jamaah 300 dianulir sebagai akibat dari pembatalan/penutupan umroh.
Selanjutnya, soal waktu pemenuhan persyaratan, PPIU diberikan keluasan waktu untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. Namun, PPIU harus sudah mengajukan permohonan sebelum masa berlaku izinnya habis (expired). Kemudian terkait waktu akreditasi, akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi yang dipilih dan boleh dilakukan setelah kondisi memungkinkan, tanpa mempertimbangkan masa berlaku.
Soal pemenuhan temuan-temuan akreditasi, tidak dibatasi waktu pemenuhannya (semula paling lama 2 bulan). Untuk mekanisme pengajuan, pengajuan izin haji khusus dilakukan melalui email. Sementara itu, tatacara akreditasi PIHK dapat dilakukan oleh kantor wilayah (kanwil) apabila kondisi tidak memungkinkan.
Zakaria menambahkan, bahwa kriteria akreditasi tidak terkait secara langsung dengan pandemi, tetapi lebih pada kualitas pelayanan PPIU pada saat mereka melaksanakan bisnisnya. Selain itu, kondisi keuangan juga diukur bukan berdasarkan besar kecilnya pemasukan, tetapi pengelolaannya.
Terkait keringanan pajak bagi para bisnis travel ini, ia mengatakan bahwa Kemenag tidak memiliki kewenangan dalam hal relaksasi pajak. Namun dalam rapat-rapat terbatas antar kementerian, Kemenag menurutnya telah menyampaikan aspirasi para travel dan bahkan mendorong pemanfaatan peran para PPIU sebagai travel agen untuk menarik wisatawan dari luar negeri.
"Adapun proses perizinan seluruhnya bebas biaya, kecuali akreditasi karena dilakukan oleh lembaga profesional independen," tambahnya.