REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok meminta panitia qurban memperhatikan sistem penanganan limbah saat pelaksanaan kegiatan qurban. Hal ini penting dilakukan agar tidak ada pencemaran lingkungan.
"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menangani limbah qurban, seperti, tidak membuang limbah dari hewan dan hasil pemotongan hewan ke sungai dan saluran air," ujar Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati di Balai Kota Depok, Rabu (15/7).
Selain itu, lanjut Ety, panitia juga harus memperhatikan tempat pengelolaan dan penampungan limbah melalui beberapa kriteria. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19 di Kota Depok.
"Misalnya, terpisah dari tempat penanganan daging dan jeroan, terdiri dari penanganan limbah cair dan padat. Panitia juga wajib mendesain sedemikian rupa agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan," jelasnya.
Menurut Ety, untuk penanganan limbah cair bisa menggunakan septictank permanen dan tidak dialirkan langsung ke pembuangan umum. Jika septictank tidak bersifat permanen, harus dilakukan penimbunan setelah proses penyembelihan dengan terlebih dahulu ditaburi kapur.
"Untuk limbah padat, agar dapat dikerjasamakan dengan pihak lain supaya dimanfaatkan atau diolah lebih lanjut. Kami sangat berharap panitia kurban dapat menata sistem penanganan limbah pemotongan hewan kurban," harapnya.