Jumat 17 Jul 2020 22:28 WIB

Tantangan Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Era Covid-19

Nuansa Covid-19 dalam penyelenggaraan haji menjadi hal yang sangat krusial.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tantangan Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Era Covid-19 (ilustrasi).
Foto: saudigazette
Tantangan Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Era Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Saat ini dunia masih mengalami kepungan pandemi Covid-19. Pandemi ini berakibat sangat luas kepada berbagai aspek mulai ekonomi, sosial dan aspek lainnya yang berkaitan pada kehidupan masyarakat. 

"Dan tidak terkecuali kepada penyelenggaraan ibadah haji secara khusus," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka saat berbincang dengan Republika.co.id secara virtual, Jumat (17/7).

Eka menuturkan, keadaan ini diketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum ada pengobatan dan pencegahannya. Maka dari itu para penyelenggara haji dan umrah mesti dapat mengantisipasinya secara cermat.

Seperti diketahui haji reguler diselenggarakan pemerintah, sementara umroh dan haji khusus diselenggaran swasta atau yang kita kenal penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) dan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).

"Protokol kesehatan yang sangat ketat tentunya akan memainkan posisi yang sangat urgent dan strategis," katanya.

Sehingga kata Eka, tidak dapat dipungkiri bahwa nuansa Covid-19 dalam penyelenggaraan haji menjadi hal yang sangat krusial untuk disikapi bersama-sama. Jika semua berperan wabah ini bisa ditangani dengan baik sehingga tak menjangkit semua orang.

Menurut Eka, tahun depan bukan tidak mungkin Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memberikan kelonggaran kepada seluruh negara untuk bisa menjalankan ibadah haji dan umroh. Maka suatu keniscayaan bagi semua penyelenggara haji dan umroh untuk menjalankan proses ibadah hajinya dengan memperhatikan aspek kesehatan yang sangat fundamental.

"Ini tentunya menunjukan bahwa aspek kesehatan dan ibadah merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan," katanya.

Bahkan penyelenggaraan haji dan umroh harus dilaksanakan dengan koridor, utama terkait aspek kesehatan. Hal ini demi melindungi jamaah dalam menyelenggarakan haji.

Eka mengatakan, penyelenggaraan kesehatan haji sudah sejak lama masuk dalam sistem penyelenggaraan haji secara umum. Hal ini jelas tertuang dalam UU No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. "Yang di dalamnya mengatur proses pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan," katanya.

Menurut dia, ini menjadi titik sentral dan strategis agar pelaksanaan haji dan umroh dapat berjalan sesuai koridor pengamanan jamaah haji di Indonesia. Pemerintah harus lebih aware dalam aspek kesehatan yang terintegrasi dengan pelayanan umum, konsumsi, akomodasi dan transportasi. 

"Kesemuanya harus utuh dalam paket pelayanan bagi jamaah haji Indonesia yang 67 persen merupakan jamaah haji dengan risiko tinggi (Risti) terhadap masalah-masalah kesehatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement