Senin 20 Jul 2020 20:41 WIB

5 Ribu Proses Halal, BPJPH : MUI Baru Kembali 100-an

Lembaga Penjamin Halal masih hanya LPPOM MUI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
5 Ribu Permintaan Halal, BPJPH : MUI Baru Kembali 100-an. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
5 Ribu Permintaan Halal, BPJPH : MUI Baru Kembali 100-an. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima ribuan sertifikasi halal sejak berdiri tahun lalu. Namun dari ribuan permintaan, hanya seratusan sertifikasi halal saja yang terbit.

Ketua BPJPH, Sukoso menangkap kesan seolah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI sulit menyerahkan tugas sertifikasi halal kepada BPJPH. Padahal tugas BPJPH itu tercantum dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang JPH.

"Kami sudah menerima 5.000 proses sertifikasi dari Oktober tahun lalu sampai Juni ini, tapi dari MUI baru kembali sekitar 100-an yang melaporkan hasil sidang fatwa," kata profesor Sukoso pada Republika.co.id, Senin (20/7).

Sukoso menilai keterlambatan sertifikasi halal juga terjadi karena Lembaga Penjamin Halal (LPH) masih hanya LPPOM MUI. Padahal BPJPH bisa membentuk LPH, tapi selalu dipersulit. Misalnya BPJPH digugat perdata dan PTUN atas berdirinya LPH Sucofindo oleh Ikhsan Abdullah selaku Direktur Indonesia Halal Watch sekaligus pimpinan MUI. "Karena menunggu laporan sidang fatwa/terapan sidang fatwanya lama sekali. Sungguh kasihan pelaku usaha loh," ujar Sukoso.

Diketahui, pasal 10 ayat (1) UU No.33 Tahun 2014 tentang JPH menegaskan kerjasama BPJPH dan MUI dalam penyelenggaraan JPH adalah dalam hal sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk dan akreditasi LPH.

Pengaturan mengenai proses dan tatacara akreditasi LPH secara gamblang tercantum dalam UU No.33 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, yakni PP No.31 Tahun 2019.

Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No.33 Tahun 2014 menegaskan  syarat pendirian LPH memiliki akreditasi dari BPJPH. Lalu pasal 24 ayat (1) PP No.31 Tahun 2019 menjelaskan kerjasama BPJPH dan MUI mengenai akreditasi LPH berupa penilaian kesesuaian syariah.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menolak tudingan memperlambat proses sertifikasi halal seiring masih langkanya sertifikasi auditor halal oleh lembaga itu yang nantinya menyelia produk.

Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan pihaknya sudah mensertifikasi 142 auditor halal. "Maka tidak benar jika dikatakan MUI tidak siap, bahkan menghambat proses sertifikasi auditor halal yang menjadi prasyarat dalam pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata dia, Jumat (17/7).

Menurut dia, proses sertifikasi halal melibatkan tiga unsur, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan LPH.

Menurut Sholah, LSP MUI yang dibentuk sejak 30 Desember 2019 telah bekerja menyertifikasi auditor halal. Para penyelia itu berasal dari LPH LPPOM MUI maupun calon LPH lainnya dari beberapa perusahaan.

Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa ini mengatakan sedikitnya jumlah auditor halal yang sudah disertifikasi LSP itu terjadi karena sepi peminat. LSP MUI, kata dia, tidak boleh memaksa seseorang untuk mendaftar sebagai penyelia. "Tugas LSP MUI hanya memproses pendaftaran yang masuk untuk dilakukan verifikasi, prapenjajakan, penjajakan, rapat komite teknis sampai keluar sertifikat kompetensi jika sudah dinyatakan kompeten," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement