REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen pelaksanaan pemotongan hewan qurban selain sesuai syariat, juga mengikuti protokol kesehatan. Pasalnya, tahun ini penyelenggaraan Idhul Adha 1441 Hijriah dalam kondisi pandemi Covid-19.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, pihaknya berupaya memberikan jaminan ketentraman batin pelaksanaan hewan qurban. Salah satunya memastikan hewan qurban sehat dan layak untuk disembelih.
"Pelaksanaan kegiatan qurban berupa penjualan dan pemotongan, perlu dilakukan persiapan dan penyesuaian standarisasi," ujar Pradi di Balai Kota Depok, Rabu (22/7).
Dia menambahkan, hal itu dilaksanakan seperti, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan sholat. Selain itu, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermogun, dan mengatur jarak minimal 1,5 meter.
"Saya juga meminta bantuan perangkat kelurahan dan kecamatan dalam proses pemantauan dan pengawasan. Baik di lapak-lapak penjualan, maupun saat proses penyembelihan hewan hingga empat hari ke depan," terang Pradi.
Menurut Pradi, untuk saat ini, camat wajib memastikan pengurusan izin tempat penjualan hewan qurban melalui kecamatan setempat. Sementara lurah, melakukan pengawasan terhadap lokasi yang dilarang berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Lurah bertugas melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir lapak. Selain itu, lurah juga diminta melaporkan data dan perkembangan setiap hari, jangan sampai ada yang berjualan di trotoar, jembatan, dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO)," pungkasnya.