REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Daging qurban bisa berasal dari unta, kambing, domba, sapi, hingga kerbau. Lantas apa bedanya daging-daging qurban tersebut jika dibandingkan dengan daging kambing, domba, sapi, hingga kerbau yang biasa ditemui sebagai lauk sehari-hari?
Bagi umat Muslim, berqurban merupakan perintah agama. Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Fashalli li-Rabbika wan-har,”. Yang artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),”.
Dalam kitab Syarh Shahih Al-Bukhari karya Syekh Muhammad bin Shalih dijelaskan, karena qurban merupakan perintah langsung dari Allah SWT, oleh karena itu secara sifat dia berbeda dengan daging lauk biasa. Di dalam hadis juga terdapat perbedaan antara daging qurban dengan daging yang dijadikan lauk-pauk.
Daging qurban, sebagaimana disebutkan dalam kitab ini, merupakan bagian dari ibadah yang terikat dengan masa penyembelian. Masa usia hewan, jenis hewan, dan ukuran (ketentuan) hewan yang dijadikan qurban.
Adapun masa penyembelihan adalah setelah sholat Idul Adha hingga akhir hari-hari tasyriq. Sedangkan jenis hewan adalah hewan piaraan, usia hewan yakni lima tahun untuk unta, dua tahun untuk kerbau dan sapi, satu tahun untuk kambing, dan setengah tahun untuk domba.
Sementara itu, daging lauk pauk tidak terikat dengan salah satu dari keempat hal tadi. Bahkan daging lauk boleh dilakukan setiap saat jika mau. Dan bagi umat Muslim, tentu saja harus halal.