Senin 27 Jul 2020 16:46 WIB

Wamenag Ingatkan Protokol Covid-19 Sholat Idul Adha

Sholat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan.

Wamenag Ingatkan Protokol Covid-19 Sholat Idul Adha. Foto: Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa
Foto: Republika/Fuji E Permana
Wamenag Ingatkan Protokol Covid-19 Sholat Idul Adha. Foto: Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan guna menghindari penularan Covid-19 saat melaksanakan Sholat Idul Adha.

"Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7).

Dia mengatakan Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 18 Tahun 2020 yang berisi panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Wamenag mengatakan Sholat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan dengan persyaratan antara lain, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

Syarat lainnya adalah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Pemeriksaan suhu bagi yang terdeteksi tinggi sebaiknya dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit agar hasilnya akurat.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter, mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Wamenag juga mengingat agar penyelenggara Sholat Idul Adha memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Sholat Idul Adha yang meliputi hal-hal berikut:

a. Jamaah dalam kondisi sehat.

b. Membawa sajadah/alas sholat masing-masing.

c. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.

g. Mengimbau untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement