Kamis 06 Aug 2020 15:01 WIB

BPJPH Sambut Baik Upaya Mediasi dengan LPPOM MUI

BPJPH telah melatih calon auditor halal dengan menggunakan dana negara.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
BPJPH Sambut Baik Upaya Mediasi dengan LPPOM MUI. Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
BPJPH Sambut Baik Upaya Mediasi dengan LPPOM MUI. Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyambut baik upaya untuk melakukan mediasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Hal ini disampaikan Kepala BPJPH Sukoso menyusul pernyataan Wapres Ma'ruf Amin yang meminta DPD memediasi BPJPH dan LPPOM MUI.

"Tentunya, kalau kami di BPJPH menyambut baik (langkah mediasi itu). Kami sebelum ke pak wapres, kan juga rapat dengar pendapat dengan DPD dan DPR, untuk menampung semua permasalahan. Ya di situ kami sampaikan," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (6/8).

Sukoso menyampaikan, ada beberapa hal yang memang perlu diselesaikan. Salah satunya soal sertifikasi profesi untuk auditor halal. Dia menjelaskan, BPJPH mengemban tugas melatih calon auditor halal dan ini telah dikerjakan dengan menggunakan dana negara.

Total calon auditor halal yang telah dilatih ada 226 orang dari berbagai perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia dan yayasan-yayasan Islam. Setelah dilatih, ada proses selanjutnya yaitu mengikuti uji kompetensi di MUI agar bisa menjadi auditor halal penuh.

"Uji kompetensi ini harus dilakukan oleh MUI. Dan kami sudah berkirim surat untuk meminta itu (uji kompetensi). Namun enggak ada jawaban. Katanya ada beberapa keterbatasan, tetapi bagi saya, harusnya kan suratnya dijawab, bahwa begini begini (masalahnya)," jelas dia.

Saat ini, diakui Sukoso, lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang terkait auditor halal hanya ada di MUI. Dia sempat berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) supaya menunjuk LSP lain untuk menyertifikasi calon auditor halal. Sebab, kata dia, LSP ada di bawah otoritas Kemenaker, bukan BPJPH.

"Tetapi hal yang terkait auditor halal itu hanya kepada MUI. Maka kami bilang (ke Kemenaker), 'biarkan yang lain itu juga buka (sertifikasi auditor halal). Kalau misalnya di tempat ini enggak bisa ya biarkan beri kesempatan yang lain'. Seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, atau yayasan Islam," terangnya.

Karena itu, menurut Sukoso, berbagai hal yang terkait pelaksanaan sertifikasi profesi bagi calon auditor halal perlu dicarikan jalan keluarnya. "Ya ini harus diselesaikan," papar Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement