REPUBLIKA.CO.ID, engah (Kemenkop UKM) mempercepat sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Seperti diketahui, UMKM merupakan salah satu objek utama sertifikasi halal karena adanya kebijakan pemberlakuan wajib sertifikasi halal sejak berlakunya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal.
"Maka harus ada percepatan dalam proses pendaftaran, pemberlakuan tarif, dan kemudahan akses layanan melalui digitalisasi. Ini agar dapat menyentuh pelaku UMKM di seluruh pelosok Tanah Air," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurutnya,momentum kerja sama ini merupakan salah bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjawab tantangan tersebut. "Dukungan berupa pendampingan memberikan kemudahan dalam fasilitasi sertifikasi halal," ujar dia.
Dirinya menjelaskan, perlakuan tarif khusus afirmasi sebesar nol rupiah dengan kriteria omset di bawah Rp 1 miliar, yang diinisiasi Kemenkop sejak 2015 sampai 2019 telah memfasilitasi sebanyak 766 UMKM. "Kebijakan itu pun memberikan dampak kenaikan omset UMKM, rata-rata sebesar 8,53 persen setelah difasilitasi sertifikat halal," ujar Teten.
Selain itu, dalam rangka mendukung gerakan kampanye nasional #BanggaBuatanIndonesia, kementerian juga berperan aktif mendorong percepatan sertfikasi halal lewat beberapa langkah. Di antaranya, bekerjasama dengan LPPOM-MUI Pusat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada 23 Maret 2020, hingga melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal produk UMKM.
"Kerja sama itu diharapkan memperkuat ketahanan UMKM dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Di antaranya dengan menciptakan efisiensi biaya, terutama dari sisi risiko terhadap kehalalan dan jaminan mutu, kesehatan, keamanan dan keselamatan, khususnya mempercepat kesiapan UMKM mengakses pasar pengadaan barang/jasa ke LKPP maupun akses pasar lainnya," tuturnya.