Jumat 21 Aug 2020 16:16 WIB

Raja Salman Pecat Pejabat Terkait Perambahan Laut Merah

Perambahan Laut Merah berdampak pada kerusakan lingkungan.

Rep: Rossi Handayani / Red: Ani Nursalikah
Raja Salman Pecat Pejabat Terkait Perluasan Laut Merah. Laut Merah
Foto: Wikipedia
Raja Salman Pecat Pejabat Terkait Perluasan Laut Merah. Laut Merah

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman telah mengeluarkan perintah kerajaan, yang memberhentikan pejabat terkait perambahan di Laut Merah bidang tanah proyek. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima dari Komisi Kerajaan untuk Al-Ula, Perusahaan Laut Merah, dan Perusahaan Pengembangan Al-Soudah.

Dilansir dari laman Saudi Gazette, Jumat (21/8), perambahan di petak tanah proyek Laut Merah telah melebihi 5.000, selain pelanggaran lainnya di Al-Ula. Pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran hukum dan merupakan kerusakan lingkungan, selain berdampak besar pada penyelesaian proyek dan rencananya.

Baca Juga

Semenjak ditemukan, pelanggaran ini telah diizinkan secara ilegal oleh beberapa pejabat yang merupakan pelanggaran terhadap komisi atau yurisdiksi perusahaan. Adapun perintah Kerajaan menetapkan hal sebagai berikut.

  • Penghentian Letjen Awwad Al-Balawi, direktur jenderal Penjaga Perbatasan Saudi, dengan merujuknya ke masa pensiun.
  • Mengakhiri layanan gubernur Umluj dan Al-Wajh, dan kepala Souda Center.
  • Mengakhiri pengabdian para panglima sektor penjaga perbatasan di Umluj dan Al Wajh.
  • Mengakhiri layanan pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran dan wakilnya di kementerian dalam negeri, dan mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran di gubernur (Madinah, Tabuk, dan Asir).
  • Mengakhiri pelayanan Sekretaris Daerah Tabuk, dan Bupati Umluj, Al-Wajh, dan Al-Souda.
  • Mengakhiri layanan orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran di kotamadya Madinah dan wilayah Tabuk.
  • Kementerian Dalam Negeri dan Kota dan Pedesaan, Madinah, Tabuk, Asir diberi waktu satu bulan dari tanggal ini untuk menghapus semua pelanggaran, dan tindakan yang sangat ketat harus diambil jika terjadi pelanggaran lebih lanjut setelah itu.
  • Otoritas Kontrol dan Anti-Korupsi (Nazaha) harus segera menyelidiki semua pejabat yang disebutkan di atas tentang tanggung jawab mereka atas pelanggaran yang disebutkan di atas, dan mengambil tindakan hukum terhadap mereka, dan menyerahkan hasilnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement