REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Sebanyak 40 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Lebak memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.
"Sertifikat halal itu sebagai syarat diterima di pasar mini market," kata Kepala Seksi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Sutisna di Lebak, Kamis (20/8).
Pemberian sertifikat halal secara gratis untuk membantu pemasaran pelaku IKM dapat diterima di mini market setelah menjalin kerja sama dengan perusahaan ritel Alfamart dan Indomart.
Dalam kerja sama itu, kata dia, semua produk IKM harus memiliki syarat bersertifikat halal, pemasangan barcode, memiliki IRT dari Dinas Kesehatan maupun BPOM hingga masa kedaluarsa.
Apabila, persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka perusahaan mini market tidak menerimanya. "Kami secara bertahap memberikan bantuan persyaratan itu agar produk pelaku IKM bisa ditampung di mini market," katanya menjelaskan.
Menurut dia, saat ini, diperkirakan jumlah pelaku IKM yang sudah mengantongi sertifikat halal mencapai ratusan unit usaha.
Pemberian sertifikat halal itu sangat penting untuk keamanan dikonsumsi oleh masyarakat Muslim dan bisa berdaya saing di pasaran. Selain itu juga produk yang bersertifikat halal dipastikan umat Muslim tidak diragukan lagi untuk mengonsumsi aneka makanan.
Kebanyakan usaha mereka jenis aneka makanan ringan, gula semut, gula cetak, kerupuk emping, laber jahe, sale pisang, keripik pisang dan kuliner tradisional. "Kami menargetkan lima tahun ke depan semua produk IKM memiliki sertifikat halal," katanya.
Sementara itu, sejumlah pelaku IKM mengaku bahwa mereka merasa lega setelah menerima sertifikat halal dari MUI itu sehingga bisa ditampung di pasar mini market.
"Kami memproduksi keripik faria itu bahan bakunya 100 persen menggunakan bahan baku halal dari sayuran faria dan organik serta menyehatkan," kata Nani (55) seorang pelaku IKM warga Cibadak Kabupaten Lebak.