REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut pendapat jumhur ulama, salah satu syarat yang hendak melakukan haji badal, yakni dia harus berhaji terlebih dahulu. Dikutip dari buku Bekal Haji karya Ustadz Firanda Andirja, Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, berkata,
أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع رجلا يقول: لبيك عن شبرمة، قال: من شبرمة؟ قال: أخلي-أوقريب لي-قال: حججت عن نفسك؟ قال: لا، قال: حج عن نفسك ثم حج عن شبرمة
"Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mendengar seorang berkata, 'Labbaik untuk Syubrumah'. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bertanya, 'Siapa Syubrumah?' Ia berkata, 'Saudaraku' atau 'Kerabatku'. Nabi berkata, 'Engkau sudah haji?' Ia berkata, 'Belum'. Nabi berkata, 'Hajikan dulu dirimu, baru hajikan Syubrumah!' Hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Ath-thabrani.
Kemudian jika tidak mengetahui nama seseorang yang akan dihajikan tidaklah mengapa karena yang penting merupakan penentuan orang tersebut. Misalnya, seseorang ingin menghajikan neneknya, sementara ia tidak mengetahui namanya, hal ini tidak mengapa selama ia niatkan hajinya untuk nenek tersebut.
Syarat haji badal lainnya, seseorang yang hendak membayar orang lain untuk menghajikan badal untuk kerabatnya hendaknya memilih orang yang amanah. Ada orang-orang yang tidak amanah yang hendak memakan harta orang lain dengan cara yang batil, misalnya satu orang menerima uang dari lima orang.
Lalu, ia membadalkan untuk lima orang. Padahal, satu orang hanya bisa membadalkan satu orang saja.