REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso berharap kebijakan sertifikasi halal gratis terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemi Covid-19 bisa diberlakukan pada September nanti. Dia mengatakan, ada prosedur yang perlu dilalui soal pencairan dana sertifikasi halal gratis.
"Pendanaan sertifikasi halal gratis ini diperoleh melalui dukungan anggaran dari realokasi anggaran Dirjen Haji. Jadi harus dapat persetujuan DPR, lalu harus diajukan oleh Sekjen Kementerian Agama ke Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan September sudah bisa jalan," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (25/8).
Sukoso menjelaskan, program sertifikasi halal gratis ini telah disetujui oleh Komisi VIII DPR dalam rapat di parlemen yang digelar Juli lalu. Karena telah disetujui DPR, maka kini bolanya ada di ranah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Plt Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, belum bisa memastikan kapan anggaran sertifikasi halal gratis bagi UMK cair. Sebab, dia mengatakan, pencairan dana tersebut ada di ranah Kemenkeu. "Tergantung Kemenkeu," kata Nizar melalui pesan elektronik.
Total dana yang disiapkan untuk membantu UMK dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sebesar Rp 16,07 miliar. Dengan dana tersebut, sebanyak 3.283 UMK akan difasilitasi untuk menempuh sertifikasi halal secara gratis.
Dana itu berasal dari dua sumber anggaran. Senilai Rp 9,85 miliar hasil realokasi dari anggaran haji dan Rp 6,22 miliar dari anggaran supporting UMK. Mengingat, pengiriman calon jamaah haji Indonesia pada 2020 ini ditunda sampai tahun depan akibat pandemi wabah Covid-19.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan, ada peningkatan minat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sekitar 21 persen selama dua bulan terakhir yaitu Maret-Juni, dalam mengajukan sertifikasi halal. Sebagian besar mendaftar melalui satgas daerah seperti di Jawa, Sumatra dan Sulawesi.
Mastuki optimistis, ke depan akan lebih banyak lagi UMK yang mengajukan sertifikasi halal jika digratiskan. "Saat ini sudah banyak kelompok UMK yang kontak dan minta informasi ke BPJPH tentang mekanisme dan pelaksanaan sertifikasi halal gratis atau nol rupiah," ujar dia.