REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Komite Darurat, Krisis dan Bencana Abu Dhabi mengumumkan telah menyetujui dua jenis tes Covid-19 memasuki emirat. Bekerja sama dengan Departemen Kesehatan, langkah ini diambil guna meningkatkan tindakan pencegahan dan menahan penyebaran virus Covid-19.
Langkah-langkah baru ini akan berlaku efektif, Kamis (27/8). Dalam 48 jam jika hasil tes PCR seseorang negatif, maka ada kemungkinan kedatangannya diizinkan ke Emirat Abu Dhabi.
Dilansir di Saudi Gazette, izin masuk juga bisa didapatkan dalam kurun waktu 48 sejak menerima hasil tes laser DPI negatif. Namun, hasil tes ini harus dilengkapi dengan hasil tes PCR negatif dengan durasi enam hari sebelum masuk.
Komite juga menetapkan, jenis tes yang sama tidak bisa diambil dua kali berturut-turut dalam enam hari. Relawan yang ikut serta dalam uji coba Fase III vaksin Covid-19 yang dinonaktifkan, dikecualikan dari kebijakan ini. Namun, mereka diizinkan menggunakan jalur kendaraan darurat untuk perjalanan yang mulus.
Otoritas Abu Dhabi menegaskan, tindakan hukum akan diambil bagi mereka yang tidak mematuhi langkah-langkah dan prosedur terkait. Pihak yang melanggar prosedur entri ini akan mendapatkan hukuman dan denda, seperti yang diuraikan oleh Jaksa Agung.
Bekerja sama dengan Departemen Kesehatan dan otoritas terkait lainnya di emirat, Komite akan melanjutkan usaha yang dilakukan dan mengembangkan hasil yang telah dicapai sejauh ini. Hal ini guna memastikan penanggulangan pandemi sepenuhnya.
Komite telah memperbarui imbauannya kepada semua masyarakat untuk melanjutkan kerja sama. Komitmen untuk mematuhi protokol dan mengikuti semua tindakan pencegahan harus dikuatkan.
https://m.saudigazette.com.sa/article/597091?utm_source=m.saudigazette.com.sa&utm_medium=short_story