REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengintensif sosialisasi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat di tempat-tempat umum, seperti pasar, objek wisata hingga rumah makan yang berpotensi dikunjungi masyarakat.
"Kami masih melakukan edukasi dan sanksi ringan, pendataan dan edukasi kepada yang terjaring. Namun demikian, ke depan kami akan bersikap lebih tegas lagi dalam memberikan saksi kerja sosial dan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai peraturan bupati," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kulon Progo Fajar Gegana di Kulon Progo, Senin (31/8).
Kasus pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo hingga Minggu (30/8) sebanyak 76 dengan rincian 32 masih dirawat dan 42 pasien sudah sembuh, dan dua orang meninggal dunia. Tingkat kesembuhan pasien di wilayah ini hanya mencapai 42,10 persen.
Ia mengatakan bahwa gugus tugas juga tidak akan segan-segan akan menutup usaha jasa pariwisata seperti rumah makan, kafe dan hotel yang tidak mematuhi protokol kesehatan agar usaha jasa pariwisata di Kulon Progo tidak menjadi salah satu penyebab timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19.
"Terhadap pelaku usaha atau warga lain yang masih terlalu "ngeyel" atau tidak patuh, kami bisa menjerat pidana sesuai arahan Menkopolhukam Mahfud MD ketika kami vidcon beberapa waktu lalu," katanya.
Wakil Bupati Kulon Progo ini juga mengakui tingkat kepatuhan masyarakat Kulon Progo terhadap protokol kesehatan baru sekitar 50 persen. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama sehingga semua elemen masyarakat harus bersinergi dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Saat ini pihaknya juga melibatkan masyarakat dalam pencegahan Covid-19, terutama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh budaya. Keterlibatan mereka bisa mempengaruhi kesadaran masyarakat tentang bahaya Covid-19 ini.
"Dan ini sudah kami lakukan dalam kegiatan di masjid-masjid, dan di pondok-pondok pesantren yang kami datangi dan melibatkan tokoh-tokoh tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kulon Progo Sumiran mengatakan pihaknya memberikan peringatan keras terhadap Kedai Kopi Ampirono di Kecamatan Nanggulan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menerapkan jarak antarpengunjung.
"Kami memasang spanduk bertuliskan Kawasan Tidak Patuh Protokol Kesehatan. Kami sudah enam kali memberikan peringatan kepada pengelola kedai, namun tidak ditindaklanjuti. Peringatan ini juga berlaku untuk semua usaha di Kulon Progo yang tidak patuh akan dikenai teguran hingga sanksi," katanya.