REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Proses pelimpahan porsi ratusan jamaah Embarkasi Haji Aceh (BTJ) terus dilakukan. Proses pelimpahan berlangsung sejak Agustus 2020.
Kabid Penyelengggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil kemenag) Aceh, Arijal, menyatakan proses pelimpahan tetap dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Kanwil.
"Pelaksanaannya bisa dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah di mana asal jamaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jemaah," ujar Arijal dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (8/9).
Hingga pekan pertama September, di Embarkasi Haji Aceh tercatat ada 164 berkas pelimpahan. 47 usulan telah dilanjutkan prosesnya, sementara 109 berkas sudah dibuka blokirnya oleh Siskohat Kemenag Pusat.
"Menindaklanjuti Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen dan regulasi yang berhubungan dengannya. Pelaksanaan proses pelimpahan nomor porsi bagi jamaah calon haji yang wafat, atau sakit permanen,” ujar Arijal.
Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Rizal Mulyadi, menambahkan kabupaten/kota terbanyak pengusulan pelimpahan adalah Bireuen. Ada 28 usulan yang terdaftar, dengan 20 berkas sudah dibuka blokirnya dan delapan jamaah sudah menyelesaikan proses pelimpahan.
23 jamaah dari Kabupaten Pidie mengajukan usulan. 14 di antaranya sudah dibuka blokirnya dan sembilan jamaah sudah selesai proses pelimpahan. Kabupaten lainnya yang banyak mengajukan pelimpahan adalah Aceh Besar dengan 15 usulan. Hingga saat ini belum ada proses yang selesai, namun semua usulan sudah dibuka blokirnya.
"Aceh Utara terdapat 15 usulan, yang sudah dibuka blokirnya tujuh dan yang selesai proses pelimpahan delapan jamaah," kata dia.
Dari semua kabupaten/kota yang mengusulkan pelimpahan, rata-rata terdapat enam hingga tujuh berkas. Hanya daerah Nagan Raya, Gayo Lues dan Subulussalam yang masih nihil pengusulan.
Bagi jamaah yang berdomisili dekat dengan Kanwil, seperti Banda Aceh dan Aceh Besar, selama ini langsung dilayani di kantor provinsi.
Kakanwil disebut mengapresiasi tahapan perekaman ke daerah ini. Dirinya juga terus memantau proses serta tahapan pelimpahan nomor porsi ke daerah, lokasi yang berdekatan dengan domisili jamaah.