REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sebelumnya mengatakan, bahwa proses sertifikasi halal nantinya akan dipercepat menjadi 21 hari dari sebelumnya mencapai 93 hari saat Omnibus Law (UU Cipta Kerja) berlaku. Waktu 93 hari dinilai lama, sehingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru menerbitkan ratusan sertifikat halal dari ribuan pemohon yang mendaftar.
Sekretaris Dewan Halal Nasional (DHN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengatakan secara umum lamanya pembuatan sertifikat halal tergantung pada kelengkapan berkas persyaratan dari pelaku usaha dengan sistem Cerol (sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara daring). Selain itu, menurutnya, bahan yang digunakan pelaku usaha dalam pembuatan produk juga berpengaruh.
Misalnya, ketika bahan produk itu menggunakan daging, maka telusur terhadap daging tersebut dilakukan secara tuntas, sehingga bisa dipastikan kehalalan daging tersebut. "Jadi semakin kompleks bahan yang digunakan, seperti vaksin, maka waktu telusur terhadap bahan vaksin akan semakin lama," kata Amirsyah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (16/9).
Namun demikian, ia mengatakan bahwa waktu telusur kehalalan produk sebenarnya bisa disepakati waktunya bagi pemangku kepentingan agar waktu terukur. Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan bahwa kelengkapan berkas persyaratan dan bahan produk tersebut sudah terukur dalam Sistem Jaminan Halal (SJH) yang harus dipahami pelaku usaha. Setelah lengkap, dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Komisi Fatwa untuk difatwakan oleh MUI.
Sementara itu, Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, sebelumnya menuturkan bahwa proses sertifikasi halal bisa dilakukan secara cepat dan mudah. Namun dengan catatan, para pelaku usaha memahami proses produksi halal. Dalam hal ini, pelaku usaha harus sudah memahami terhadap proses persyaratan sertifikasi halal.
Jika tidak, dalam proses audit akan ditemukan kekurangan yang harus diperbaiki. Dengan demikian, proses sertifikasi halal akan semakin lama karena butuh waktu untuk memperbaikinya. "Akan lebih mudah dan cepat proses sertifikasi halal kalau kehalalan bahan baku sudah terjamin. Di sini sering terjadi permasalahan," kata Muti, dikutip dari laman LPPOM MUI.
Bahkan menurutnya, proses sertifikasi halal bisa berlangsung hanya dalam dua atau tiga pekan saja, jika pelaku usaha telah memahami proses produksi halal. Ia mengatakan, rata-rata LPPOM MUI melakukan proses sertifikasi halal 40 hari kerja, dan jangka waktu paling lama hingga setahun.