REPUBLIKA.CO.ID,PAYAKUMBUH -- Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Payakumbuh, Sumatera Barat terus menggalakkan dan meminta masyarakat untuk terus teliti saat membeli obat-obatan, makanan dan kosmetik melalui daring, salah satunya dengan mengecek izin edar.
"Sekarang di tengah pandemi Covid-19 memang penjualan melalui online (daring) meningkat, di sini diminta ketelitian dari masyarakat saat berbelanja," kata Kepala Loka POM Payakumbuh, Iswadi di Payakumbuh, Kamis (24/9).
Selain meminta ketelitian dari masyarakat, pihaknya juga terus melakukan pendataan kepada akun penjual daring. Pihaknya juga telah pernah mengirimkan 18 nama dan toko daring yang dianggap dapat merugikan konsumen.
"Jadi akun ini akan dikirim ke Badan POM dan bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk menutup akun atau situs ini. Kebanyakan, akun atau situs yang dikirim ini merupakan milik pribadi," jelasnya.
Selain itu, tambah dia dengan terus berkembangnya akun dan situs penjualan daring Loka POM Payakumbuh juga terus menghubungi langsung para penjual. Pihaknya mengingatkan penjual agar menjual produk yang memang telah memiliki izin.
Ia menyebutkan pihaknya juga rutin melakukan pengawasan produk secara langsung sebab obat, kosmetik dan makanan merupakan produk yang rutin dikonsumsi oleh masyarakat. "Namun semuanya dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang semuanya sudah diatur oleh Badan POM. Beberapa waktu lalu kami juga telah melakukan pengawasan dan pengecekan melalui virtual," sebutnya.
Loka POM Payakumbuh sendiri membawahi pengawasan untuk empat daerah, yakni Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Ia mengatakan seluruh konsumen untuk memilih pangan aman dengan melakukan Cek KLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek tanggal kadaluwarsa.
Cek kemasan, lanjut dia dengan memastikan kemasan selalu dalam kondisi baik. Kalau kemasannya kaleng, jangan sampai penyok, menggelembung, terbuka tutupnya ataupun rusak dan jangan sampai makanan yang dikonsumsi mengganggu kesehatan.
"Selanjutnya cek label pada makanan, minimal yang ada di label ada tujuh, yakni nama produk, komposisi, berat bersih, izin edar, nama dan alamat produsen, nomor bacth, tanggal kadaluarsa," ujarnya.
Setelah itu, cek izin edar dengan memastikan selalu bahan pangan yang akan kita beli memiliki izin edar dari BPOM. Bahan pangan yang memiliki izin edar biasanya mencantumkan nomor registrasi dari BPOM dan memberikan pengamanan bahan pangan dengan tanda khusus untuk produk non halal.
"Terakhir kembali pastikan selalu cek tanggal kadaluwarsa. Mengonsumsi bahan pangan yang sudah lewat tanggal kadaluwarsanya beresiko tinggi. Selain kualitas makanan sudah berkurang atau hilang, bisa jadi bahan pangan mengalami perubahan komposisi kimia tertentu yang berbahaya," jelas dia.
Konsumen juga dapat menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Badan POM, yakni aplikasi cek BPOM dan BPOM Mobile untuk mengecek izin edar dari produk yang dibeli.