Kamis 24 Sep 2020 22:35 WIB

Regulasi Umroh Titik Beratkan Aspek Kesehatan & Keselamatan

Pembahasan regulasi juga akan memerhatikan kebijakan yang diterbitkan Arab Saudi.

Regulasi Umroh Titik Berakan Aspek Kesehatan dan Keselamatan. Gerbang siterlisasi canggih sebelum masuk ke Masjidil Haram.
Foto: saudigazette
Regulasi Umroh Titik Berakan Aspek Kesehatan dan Keselamatan. Gerbang siterlisasi canggih sebelum masuk ke Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan regulasi umroh di masa pandemi Covid-19 setelah Arab Saudi mengumumkan akan kembali membuka penyelenggaraan umrah secara bertahap.

"Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Marfi Hatim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/9).

Regulasi tersebut dibutuhkan karena hingga kini pandemi Covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir. Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan dan pelindungan kepada jamaah umroh. "Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jamaah," katanya.

Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan atau penyerta. Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pembahasan regulasi tersebut melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait terutama Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Satgas Penanganan Covid-19 dan asosiasi PPIU.

Arfi menegaskan pembahasan regulasi juga akan memerhatikan kebijakan yang diterbitkan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umroh di masa pandemi. Sebab, layanan umroh lebih banyak diberikan saat jamaah di Arab Saudi.

Misalnya, apakah Arab Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas Covid-19. "Kita juga masih mengkaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada kluster umroh sekembalinya mereka melaksanakan umrah dan negara harus hadir," kata dia.

Ia menambahkan jika Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, maka akan diprioritaskan mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement