REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ibadah haji dan umroh merupakan dua ibadah yang dilakukan oleh umat Islam dengan mengunjungi tanah suci. Kendati sama-sama pergi ke tanah suci, kedua ibadah ini mempunyai perbedaan. Berikut perbedaan antara ibadah haji dan umroh.
Dari Segi Hukum
Pembina Indonesia Quran Reciter Application (IQRA), Ustad Ahmad Syauqi mengatakan ibadah haji termasuk rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan bagi yang mampu. “Mampu berarti dia lepas dari hutang, uangnya ada dan bisa untuk berangkat haji. Bisa jadi juga dalam kategori mampu jika dia diberangkatkan orang. Mampu juga kondisi fisiknya atau ada orang yang bisa membantunya, misal orang tua,” kata Ustad Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Sementara umroh hukumnya sunna muakkadah. Yang berarti, lebih baik dilaksanakan namun jika tidak, tidak masalah.
Dari Segi Waktu Pelaksanaan
Haji hanya bisa dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah sekali dalam setahun. Sementara umroh bebas dan dapat dilakukan berkali-kali.
Dari Segi Rukun
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan pelaksanaan haji dan umroh sama-sama memiliki rukun yang sama. Namun, ibadah haji ada penambahan rukun, yakni wukuf di Arafah. Sehingga rukun haji menjadi ihram (niat), wukuf di Arafah, Thawaf ifadah, sa’I, tahalul, dan tertib.“Sementara rukun umroh ihram (niat), thawaf, sa’I, tahalul, dan tertib,” ujar dia.
Dari Segi Tempat
Selain waktu, tempat pelaksaan kedua ibadah ini berbeda. Jika umroh hanya wajib dilakukan di Makkah, haji dilakukan di dan luar Makkah karena adanya rukun haji yakni wukuf.
“Rukun haji ada wukuf, yang di mana pelaksanaannya di Arafah. Selain wukuf, ada melempar jumrah di Mina dan bermalam atau mabit di Muzdalifah,” ucap dia.