REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketika berada di Tanah Suci saat musim haji jamaah dapat memilih satu dari tiga cara berhaji. Dari tiga cara berhaji itu pertama haji Tamattu, Haji Ifrad dan Haji Qiran.
Winny Gunarti dalam bukunya "40 Keajaiban Naik Haji" menerangkan, Haji Tamattu dilaksanakan dengan mengerjakan umroh terlebih dahulu baru mengerjakan Haji. "Di sini kita wajib membayar DAM atau puasa tiga hari waktu haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air," katanya.
Apabila jamaah memilih Haji Ifrad, maka jamaah harus mengerjakan Haji terlebih dahulu sampai Tahalul, baru setelah itu mengerjakan umroh. Cara ini tidak wajib membayar DAM. "Tapi jamaah dianjurkan untuk memotong hewan kurban," ujarnya.
Sedangkan pilihan untuk Haji Qiran, kita berihram untuk mengerjakan Haji dan Umrah sekaligus. Cara itu juga wajib membayar DAM yaitu satu ekor kambing atau puasa tiga hari di waktu Haji, dan tujuh hari di tanah air. "Baik haji Tamattu, Haji Ifrad, Haji Qiran sebelum berangkat meninggalkan kota Makkah, wajib mengerjakan tawaf wada," katanya.
Katanya, bagi jamaah yang tidak melakukan tawaf wada, maka harus membayar DAM berupa satu ekor kambing, atau memberi makan sepuluh orang miskin. Tawaf adalah berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali diawali dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula.