Senin 05 Oct 2020 02:27 WIB

Vaksin Belum Halal Boleh Digunakan Jika Darurat

Situasi pandemi adalah situasi darurat.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Ani Nursalikah
Vaksin Belum Halal Boleh Digunakan Jika Darurat. Kandidat vaksin COVID-19 Sinovac, CoronaVac ditampilkan di Sinovac Biotech selama kunjungan media yang diselenggarakan pemerintah di Beijing, China, 24 September 2020. Sinovac adalah pembuat vaksin China yang mengembangkan kandidat vaksin COVID-19 yang disebut CoronaVac.
Foto: EPA-EFE/WU HONG
Vaksin Belum Halal Boleh Digunakan Jika Darurat. Kandidat vaksin COVID-19 Sinovac, CoronaVac ditampilkan di Sinovac Biotech selama kunjungan media yang diselenggarakan pemerintah di Beijing, China, 24 September 2020. Sinovac adalah pembuat vaksin China yang mengembangkan kandidat vaksin COVID-19 yang disebut CoronaVac.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Maafi Ramadhan mengatakan vaksin mengandung bahan yang haram boleh digunakan dalam kondisi darurat.

"Harus dipahami dalam situaai pandemi ini, adalah situasi yang suka tidak suka hampir seluruh negara saat ini terkait dengan pandemi, dan menjadi dhorurot am atau bahaya global,"ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (4/10).

Baca Juga

Jika tidak ada pilihan obat atau belum ditemukan obat untuk Covid-19 misalnya, maka satu cara yang ditempuh adalah menggunakan vaksin. Batas obat atau vaksin ditemukan mengandung bahan yang haram itu adalah jika telah mengancam nyawa manusia.

Saat ini Covid-19 terbukti oleh para ahli menjadi salah satu penyebab kematian bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan. Jika hal tersebut menjadi penyebab mempercepat kematian, maka itu sama saja dengan mengancam jiwa manusia.

Terkait vaksin Covid-19 yang masih dalam tahap uji coba, Lembaga Bahtsul Masail PBNU berencana memanggil para ahli yang berkompeten dalam meneliti vaksin dan virus Covid-19 untuk diminta penjelasannya pada Kamis (15/10). Hal itu agar ulama bisa memutuskan fatwa atau hukun penggunaan vaksin tersebut. 

Hingga saat ini mereka belum mengetahui bentuk vaksin dan bahan yang terkandung di dalamnya. Mereka pun tidak dapat menjelaskan mengenai hukum vaksin tersebut.

Ulama tetap mengacu pada dokter dan para ahli untuk kasus Covid-19 karena mereka yang lebih paham mengenai masalah ini. Jika memang terbukti ada bahan yang tidak sesuai syariah dan hanya itu caranya, maka diperbolehkan sembari terus mencari alternatif pengobatan yang lebih baik dan halal. Namun penggunaan vaksin pada umumnya, Kiai Mahbub mengatakan memperbolehkan dan tidak menggunakannya pun tidak masalah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement