Kamis 08 Oct 2020 00:17 WIB

Bangladesh Larang Transaksi Umroh Sebelum Pengumuman Resmi

Muslim Bangladesh diminta tidak melakukan transaksi umroh sebelum pengumuman resmi

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10).
Foto: REUTERS/Yasser Bakhsh
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Kementerian Agama Bangladesh mengeluarkan peringatan, Selasa (6/10) kemarin. Muslim Bangladesh diminta tidak melakukan transaksi dengan siapa pun terkait umroh, sebelum pengumuman resmi keluar dari pemerintah.

"Pemberitahuan akan dikeluarkan Kementerian Agama dengan izin dari Pemerintah Kerajaan Saudi untuk melaksanakan umroh. Sebelumnya, masyarakat diminta tidak melakukan transaksi apapun dengan siapapun terkait pelaksanaan umroh," kata kementerian dilansir di The Daily Star, Rabu (7/10).

Dalam surat edaran yang dibagikan, Kementerian juga menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah kerajaan Saudi tentang pelaksanaan umroh bagi jamaah Muslim internasional.

Pihaknya menyayangkan beberapa individu maupun agensi yang melakukan iklan umroh di media sosial Facebook atau lainnya. Bahkan, promosi ini langsung menunjuk tanggal keberangkatan tertentu.

"Ini sama saja dengan penipuan terhadap orang-orang Muslim yang taat," lanjut Kemenag.

Surat edaran yang sama juga mengatakan tindakan hukum sudah diambil sesuai aturan untuk kegiatan ilegal tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement