Senin 12 Oct 2020 06:07 WIB

Kontroversi UU Ciptaker, Menaker Temui Ketua Umum PBNU

Jelaskan UU Ciptaker, Menaker Ida Fauziyah menyambangi rumah Ketua Umum PBNU

Rep: Amri Amrullah/ Red: Elba Damhuri
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Foto: Abdan Syakura/Republika

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- UU Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker) menimbulkan banyak kontroversi belakangan ini. Aksi demo berlangsung di berbagai daerah di Tanah Air menolak pemberlakuan UU Ciptaker ini.

Kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta , Sabtu (10/10) malam. 

Awalnya pertemuan ini tertutup, namun akhirnya Menaker menjelaskan pertemuan tersebut sehari setelahnya.

Menurut Menaker Ida, kedatangannya ke rumah Kiai Said dalam rangka silaturahim dan memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak. 

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Menaker Ida, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (11/10).

Setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi (MK). Seusai menemui Kiai Said, Menaker Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal yang sama. 

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Menaker Ida menyatakan ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement