REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu larangan dalam Ihram adalah memakai wangi-wangian, kecuali wangi-wangian itu telah dipakai saat sebelum Ihram. Apakah dalam keadaan ihram jamaah di bolehkan mandi menggunakan sabun.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya "Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari" mengatakan memang ada beberapa hal yang dilarang dalam ihram, baik bagi laki-laki maupun perempuan salah satunya adalah memakai wangi-wangian. "Jika larangan ini dilanggar maka pelakunya harus membayar dam," katanya.
Namun bagaimana jika mandi dengan sabun dalam konteks ini para ulama berbeda pendapat. Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali, orang yang dalam kondisi Ihram boleh saja mandi dengan sabun. "Mazhab Hanafi tidak membolehkannya," katanya.
Sementara mazhab Maliki membolehkan mandi hanya untuk mendinginkan badan, bukan membersihkannya. Hal ini sebagaimana dikemukakan Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
"Kesimpulannya adalah keharaman memakai wewangian sesuai kesepakatan para ulama. Begitu juga haram menciumnya menurut mazhab Hambali dan makruh menurut yang lainnya. Dan haram secara mutlak meminyaki dengan minyak menurut Abu Hanifah dan mazhab Maliki; dan meminyaki dengan minyak yang berbau wangi menurut mazhab Hambali, bukan minyak yang tidak berbau wangi; dan minyak rambut dan kepala saja secara mutlak menurut Mazhab Syafi'i walaupun tidak wangi. Boleh mandi bagi orang-orang yang dalam ihram dengan sabun menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali; tidak boleh menurut mazhab Hanafi mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sementara menurut mazhab Maliki boleh mandi untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan."
Menurutnya, perbedaan-perbedaan pendapat di atas adalah apakah sabun dikategorikan sebagai wewangian atau bukan. Apakah orang yang mandi dengan sabun dikategorikan ia memakai wewangian apa tidak.
Kata KH Mahbub, dalam pandangan Mazhab Syafi'i dan Hambali sabun bukan masuk kategori wewangian. Sebab, orang yang mandi dengan sabun tidak dinamakan orang yang memakai wewangian. Karenanya, orang yang sedang dalam kondisi Ihram boleh mandi dengan sabun.
Hal ini tentunya berbeda dengan mazhab Hanafi yang cenderung memahami sabun sebagai salah satu wewenang yang. Artinya, orang yang mandi dengan sabun sama dengan orang yang memakai wewangian sehingga tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram.
Dari penjelasan di atas kata KH Mahbub maka setidaknya bisa ditarik kesimpulan bahwa jika kita menganggap bahwa sabun adalah termasuk wewangian, maka orang yang sedang dalam kondisi Ihram tidak boleh mandi dengan sabun. Sebab semua ulama sepakat bahwa orang yang dalam kondisi Ihram tidak boleh memakai wewangian.
Namun jika kita memahami bahwa sabun bukan masuk katagori wewangian maka boleh bagi orang yang sedang dalam kondisi Ihram mandi dengan sabun. "Kami termasuk yang sependapat dengan ini sebab, sabun diperlukan untuk sekedar membersihkan badan," katanya.
"Namun tetap kami sarankan pilih sabun yang bau wanginya tidak terlalu menyengat dan dipakai seperlunya saja," tambahnya.