REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China telah mengeluarkan peraturan baru terkait perjalanan ibadah haji ke Makkah, Arab Saudi. Mulai 1 Desember 2020, masyarakat China hanya diizinkan melakukan perjalanan ibadah haji melalui Asosiasi Islam China (CIA).
"Berlaku mulai 1 Desember, peraturan itu bertujuan memfasilitasi ziarah Muslim China serta memastikan keamanan mereka selama perjalanan," kata analis dan kelompok agama, dilansir di Global Times, Selasa (13/10).
Selain CIA, tidak ada organisasi atau individu lain yang boleh mengatur perjalanan ibadah haji bagi Muslim China. Mereka yang menunaikan ibadah haji juga harus mematuhi hukum dan peraturan China dan negara tujuan dan menentang ekstremisme agama.
"Departemen terkait diminta memenuhi tanggung jawab dan melarang kegiatan haji ilegal," kata analis dan kelompok agama
CIA akan memiliki kantor untuk urusan haji dan akan mengambil peran utama dalam mengatur haji. CIA juga akan menawarkan bantuan dalam memfasilitasi prosedur bagi Muslim lokal.
Dalam sejarahnya, beberapa Muslim di daerah terpencil China miskin dan hanya sedikit dari mereka yang mampu melakukan haji. Setelah 1949, karena masalah keamanan, umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji secara bertahap meminta bantuan kepada pemerintah daerah dan organisasi Islam.
"Kemudian pada 1990-an, China mulai menyelenggarakan ziarah haji ke Arab Saudi," kata mantan kepala Komite Urusan Etnis dan Agama dari Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China, Zhu Weiqun kepada Global Times sebelumnya.
Peraturan baru ini disambut baik oleh umat Islam di China. Mereka menyambut layanan yang lebih baik, perjalanan yang terorganisir untuk menunaikan ibadah haji karena membantu mereka menghindari bahasa dan masalah lainnya. Selain itu, selama perjalanan nantinya jemaah akan didampingi oleh tim medis serta ustadz.
Peraturan tersebut dikeluarkan bersama delapan kementerian dan departemen China. Di antaranya Administrasi Agama Nasional, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keamanan Umum, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Komisi Kesehatan Nasional, Administrasi Pusat Bea Cukai, Administrasi Negara untuk Pengaturan Pasar, dan Administrasi Penerbangan Sipil.
https://www.globaltimes.cn/content/1203202.shtml