Rabu 14 Oct 2020 21:35 WIB

BPJPH Tampik Self Declare Halal Dilakukan Serampangan

Di UU Ciptaker, self declare harus memenuhi standar yang ditetapkan BPJPH.

BPJPH Tampik Self Declare Halal Dilakukan Serampangan. Pedagang buah setuju dengan wacana deklarasi halal mandiri.
Foto: Rahayu Marini Hakim/ Republika
BPJPH Tampik Self Declare Halal Dilakukan Serampangan. Pedagang buah setuju dengan wacana deklarasi halal mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menampik anggapan UU Cipta Kerja memberi peluang self declare (deklarasi mandiri) produk halal dapat dilakukan secara serampangan oleh setiap produsen.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki HS mengatakan terdapat pemahaman yang tidak utuh oleh sebagian masyarakat yang berkesimpulan self declare halal dapat dilakukan siapapun dengan cara remeh temeh.

"Di Pasal 4A UU Ciptaker, self declare harus memenuhi standar yang ditetapkan BPJPH," katanya merujuk BPJPH/Kementerian Agama akan menerbitkan panduan deklarasi mandiri produk halal dalam waktu dekat.

Ia mengatakan deklarasi mandiri halal tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi kriteria. Aturan terkait self declare juga sedang digodok dengan menjaring partisipasi publik.

Mastuki mencontohkan terdapat persyaratan produsen dapat mendeklarasikan mandiri produknya halal ketika materi produk dan proses pembuatannya masuk dalam kategori risiko rendah terpapar unsur haram.

"Misalnya usaha mikro dan kecil (UMK) dengan titik kritis rendah low risk, seperti bahan produknya terdiri dari bahan nabati, bahkan itu tidak ada risiko itu bisa mengajukan self declare," kata dia, Rabu (14/10).

"Pelaku usaha mikro, super mikro, tidak memiliki risiko tinggi bisa mengajukan self declare. Mekanisme self declare itu kita atur selain bahannya, kemudian prosesnya," katanya.

Dalam proses deklarasi mandiri itu, kata Mastuki, pelaku UMK akan mendapatkan pembinaan tentang produk halal termasuk soal self declare. BPJPH, kata dia, akan menggandeng Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia terkait deklarasi mandiri itu. "Saat mereka siap, silakan self declare. Ini bisa penyelia halal dari ormas yang membina," kata dia.

Terkait biaya sertifikasi halal, Mastuki mengatakan UMK akan mendapatkan subsidi sampai gratis. Golongan usaha UMK itu adalah unit bisnis dengan omset di bawah Rp1 miliar per tahun.

"Ditegaskan dalam UU Ciptaker, UMK dengan omset di bawah Rp1 miliar setahun itulah yang mendapat prioritas digratiskan biaya sertifikasi halal. Tetapi misalnya usaha itu masuk dalam usaha kecil tapi omsetnya lebih dari Rp1 miliar setahun mereka masuk dalam kategori reguler dan untuk meregistrasi produk sertifikasi halal seperti pada umumnya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, menyayangkan soal ketentuan deklarasi halal mandiri (self declare) bagi pelaku Usaha Menengah dan Kecil (UMK) yang memiliki risiko rendah.

Ia menilai dengan demikian telah keluar dari substansi halal sebagai hukum Islam dan halal hanya menjadi materi administratif. Menurutnya, ketentuan self declare bagi UMK ini sangat jauh berbeda dengan apa yang MUI perjuangkan selama ini, bahwa halal merupakan sebuah hukum yang diambil dari hukum Islam. Kini, kata dia, halal menjadi hanya bentuk administrasi perizinan atau perdagangan saja.

Selain itu, ia menyebut 'self declare' terkait halal itu diskriminatif. Sebab,hanya UMK yang diperbolehkan melakukannya, sementara pengusaha besar tidak. "Saya mengkaji, bagaimana pemahaman UMK bahwa produknya halal atau tidak halal dan bagaimana cara dia memahami soal standar halal tersebut," jelasnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement