Kamis 15 Oct 2020 19:36 WIB

PSBB Transisi, Masjid JIC kembali Gelar Sholat Jumat

Pembersihan masjid dan lingkungan sekitar terus dilakukan.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
PSBB Transisi, Masjid JIC kembali Gelar Sholat Jumat (ilustrasi).
Foto: DOK IST
PSBB Transisi, Masjid JIC kembali Gelar Sholat Jumat (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) Jakarta Utara, akan kembali menyelenggarakan shalat Jumat pada Jumat (16/10) besok. Solat jumat kembali digelar setelah pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menetapkan masa transisi Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jamaah yang datang juga akan dicatat secara manual di buku tamu," kata Kepala Sekretariat PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ahmad Juhandi dalam siaran pers, Kamis (15/10).

Ahmad melanjutkan, pelaksanaan pencatatan jamaah dengan buku tamu akan mulai dilaksanakan pada saat shalat Jum'at besok, 16 Oktober 2020. Cara ini akan dievalusi untuk menentukan mekanisme yang paling baik yang bisa digunakan dalam pencatatan jamaah. 

Ahmad berharap, semua elemen masyarakat dapat bersama-sama ikut berperan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk juga para jamaah Masjid Raya JIC dengan mengisi buku tamu kehadiran di Masjid Raya JIC dengan alamat yang lengkap dan data yang benar. 

"Hal ini adalah untuk kebaikan bersama. Jika terjadi sesuatu terhadap jamaah maka akan mudah untuk melaksanakan penelusuran terhadap jamaah tersebut," terangnya.

Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi menjelaskan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid JIC selama masa transisi. Pertama, masjid akan dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kemudian melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh jamaah dan pengunjung yang akan memasuki masjid, dan jamaah diharuskan membawa sendiri perlengkapan ibadahnya.

Selanjutnya, jarak sosial tetap diberlakukan antarjamaah, pembersihan masjid dan lingkungan sekitar terus dilakukan, menyemprotkan cairan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan sesudah kegiatan ibadah,serta mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement