IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat beberapa hal yang dibahas dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga terkait penyelenggaraan umroh di masa pandemi Covid-19 pada 12-14 Oktober yang lalu. Sejumlah hal tersebut, di antaranya tes kesehatan, layanan imigrasi, dan tanggung jawab kesehatan jamaah.
"Yang dibahas tentang penyelenggaraan umroh di masa pandemi, terkait dengan persyaratan keberangkatan jamaah. Kita mendukung pemerintah Arab Saudi terkait pemeriksaan kesehatan. Sedang menunggu apakah harus dengan swab atau rapid, semua menunggu Arab Saudi," kata Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit) saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/10).
Dia melanjutkan, pemberangkatan umroh di masa pandemi juga nantinya tidak seperti dalam kondisi normal. Keberangkatan jamaah tidak bisa dilakukan oleh semua bandara. Hal ini bergantung dari kantor imigrasi yang dibuka.
Nafit mengatakan, nantinya kesehatan jamaah akan dipantau sebelum berangkat umroh, saat penyelenggaraan ibadah, dan setelah pelaksanaan ibadah. Apabila ada jamaah yang terpapar selama ibadah umroh di Arab Saudi, maka pemerintah bertanggung jawab selama jamaah melakukan karantina mandiri.
"Misalnya ada jamaah yang terpapar, maka itu didampingi, nggak dilepas, nanti melakukan karantina. Pemerintah berusaha melindungi jamaah agar berangkat, dan pulang dalam keadaan aman dan sehat," kata Nafit.
Nafit mengungkapkan, hingga saat ini belum ada informasi terkait dengan kuota umroh yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Selain itu, informasi regulasi ibadah umroh selama pandemi Covid-19 juga masih belum diketahui kapan akan diterbitkan.