Jumat 23 Oct 2020 14:13 WIB

Meski Batal, Wakil Ketua Komisi VIII Pastikan Dana Haji Aman

Saat ini uang haji yang dikelola BPKH Rp 139 triliun

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily

IHRAM.CO.ID, BANDUNG - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan bahwa dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) aman meski penyelenggaraan haji 2020 batal dilaksanakan akibat pandemi Covid-19. Ia mengatakan dana yang dikelola oleh BPKH mencapai Rp 139 triliun.

"Saat ini uang haji yang dikelola BPKH Rp 139 triliun. Dimana uangnya? Ada," ujarnya saat acara pembinaan kelompok bimbingan haji dan umrah Provinsi Jawa Barat di Bandung melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (23/10).

Menurutnya, dana haji tersebut disimpan di bank-bank syariah sebesar Rp 32 triliun dan lainnya dalam bentuk surat berharga syariah negara (SBSN). Ia mengatakan, surat berharga tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan kantor urusan agama (KUA) dan embarkasi di Jawa Barat.

"Kami minta dari SBSN ini untuk pembangunan Kantor KUA termasuk embarkasi termegah se Asia Tenggara yaitu di Jabar (Indramayu)," katanya.

Ace melanjutkan, DPR RI yang memiliki peran pengawasan dan penyusunan anggaran biaya haji terus berupaya agar penyelenggaraan haji dapat dilaksanakan dengan baik. Selain itu, pihaknya mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan haji.

"Kami selalu mendorong supaya kita menyediakan makanan di puncak haji. Itu desakan kami di Komisi VIII," katanya.

Pihaknya juga mengupayakan pada 2019 tentang zonasi untuk mempermudah pelaksanaan haji. "Saya waktu 2017 melakukan kunjungan ke Maktab Bandung Barat tempatnya di Maqbaz sebelumnya di Isfalah. Itu kan jauh. Makanya saya dorong dilakukan embarkasi zonasi," katanya.

Ia pun menjelaskan penyusunan anggaran biaya haji harus dibahas dan mendapat persetujuan DPR. Menurutnya, biaya haji dan pengelolaan haji dipegang dan dikelola oleh BPKH.

"BPIH (biaya haji) itu diputuskan di Komisi VIII, perlu saya sampaikan biaya haji tahun 2018 per jamaah Rp 66.254.923, setoran jamaah haji Rp 35 juta. Lalu dari mana menutupi sisanya. Itulah yang kita sebut dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement