Ahad 25 Oct 2020 08:24 WIB

Berhaji Menggunakan Uang Haram, Apakah Sah Hajinya?

Haji dengan uang haram disikapi berbeda antara ahli fiqih dan ahli tasawuf.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Haji dengan uang haram disikapi berbeda antara ahli fiqih dan ahli tasawuf.  Ilustrasi haji
Foto: Amr Nabil/AP
Haji dengan uang haram disikapi berbeda antara ahli fiqih dan ahli tasawuf. Ilustrasi haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Pada masa pandemi ini, umat Islam dari seluruh dunia tidak dapat melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah. Namun, saat musim haji tiba; biasanya ada pertanyaan yang selalu muncul di kalangan masyarakat.

Yaitu, apakah sah haji seseorang yang kepergiannya ke tanah suci Makkah menggunakan uang haram?  Dalam bukunya yang berjudul “Hadis-Hadis Bermasalah”, KH Ali Mustafa Yaqub menjelaskan bahwa seperti lazimnya para ulama, mereka berbeda berpendapat dalam memberikan jawaban.

Baca Juga

Para ulama dari disiplin ilmu fiqh (Hukum Islam) akan berpendapat bahwa selagi ibadah haji itu telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditentukan dalam Hukum Islam, maka ia dinilai sah.

“Artinya yang bersangkutan telah gugur dari beban kewajiban menjalankan ibadah haji. Masalah apakah ibadah hajinya diterima Allah SWT atau tidak, hal itu semata-mata urusan Allah,” kata Kiai Mustafa Yaqub.

Sementara, lanjutnya, ulama lain yang cenderung kepada disiplin Ilmu Akhlaq dan Tasawuf akan berpendapat bahwa menggunakan uang haram untuk beribadah haji itu tidak sah dan ibadah hajinya tidak akan diterima Allah SWT. Mereka menyodorkan berbagai argumen dan dalil, di antaranya adalah Hadis berikut ini :

 وَإِذَا خَرَجَ ـ أي الحاج ـ بِالنَّفَقَةِ الْخَبِيثَةِ فَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الْغَرْزِ فَنَادَى: لَبَّيْكَ؛ نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ: لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ، زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ، وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُورٍ 

“Orang yang beribadah haji dengari harta haram, maka ketika ia mengatakan, ‘Aku penuhi panggilanMu, wahai Allah’, Allah menjawab kepadanya, ‘Tidak ada artinya ucapan ‘aku penuhi panggilan-Mu’ itu. Dan ibadah hajimu ditolak”

Hadis dengan redaksi seperti di atas tersebut diriwayatkan Imam Ibn Mardawaih dalam kitabnya Tsalatsah Majalis min al-Amali, Imam al-Ashbihani dalam kitabnya al-Targhib, dan Imam Ibn al-Jauzi dalam kitabnya Manhaj al-Qashidin. Sementara sanadnya adalah: al-Dujain bin Tsabit al-Yarbu'i, dari Aslam mantan sahaya Umar bin al-Khattab, dari Umar bin al-Khattab dari Nabi SAW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement