IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Nuh mengatakan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) merupakan salah satu bentuk investasi sosial. Wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku nazhir melalui BNI Syariah dan Bank Muamalat Indonesia akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Kedua bank bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Sedangkan SBSN diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Proses pemesanan pembelian SWR 001 secara offline dilakukan melalui empat tahap, yaitu mendatangi kantor mitra distribusi atau akses ke sistem online mitra distribusi dan isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan. Kemudian, calon pembeli membuka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID) serta menyediakan wakaf uang di rekening tabungan.
Masyarakat dapat menghubungi empat Mitra Distribusi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Muamalat Tbk dan PT Bank BNI Syariah. Nuh meluruskan masalah pemerintah menggunakan imbal hasil dari pembelian wakaf melalui CWLS.
"Wakaf itu hak wakif baik jumlah dan peruntukkannya, nilai wakaf pun tidak boleh berkurang tetapi harus bertambah. Sedangkan wakaf uang yang dapat dikembangkan adalah imbal hasil dari wakaf yang dikelola," ujar dia kepada Ihram.co.id, Ahad (1/11).
Sebagai nazir wakaf, BWI berkewajiban memastikan harta wakaf tidak boleh berkurang dan seharusnya bisa bertambah. Salah satu instrumen yang digunakan mengelola dana wakaf adalah CWLS. Menggunakan wakaf untuk membeli sukuk akan menjamin jumlah harta pokok wakaf dan imbal hasilnya.
Negara telah menetapkan imbal hasil sukuk sebesar 5,5 persen selama dua tahun tenor. Wakif dapat memilih tujuan penggunaan wakaf sesuai bank mitra distribusi yang dipilih.
Khusus untuk SWR 001 masyarakat yang berminat dapat mulai memesan melalui minimum pemesanan Rp 1 juta, tanpa ada maksimum nominal pemesanan. Setelah akad nantinya peruntukkan imbal hasil sukuk itu diserahkan kepada bank akan digunakan untuk apa saja termasuk jika pemerintah menggunakannya.